Nekat Gelar Miss World, Hary Tanoe Dilaporkan ke Mabes Polri

Miss World-Harry Tanoe-jpeg.image
Hary Tanoesudibjo

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sejumlah pimpinan ormas Islam melaporkan bos MNC Group Hary Tanoesudibjo ke Mabes Polri.

Delegasi Forum Umat Islam (FUI) di antaranya Sekjen KH Muhammad Al Khaththath, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Ketua Taruna Muslim Alfian Tanjung, Ketua DAINA H Masrur Anhar, Ketua DPD FPI Jakarta Habib Selon dan sejumlah fungsionaris lainnya, datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013) sekitar pukul 10.00 WIB, seperti dilansir Suara Islam Online.

Hary Tanoe dilaporkan, setelah nekat menggelar kontes maksiat Miss World di Bali. Dia tak peduli dengan penolakan yang keras dari umat Islam, tetapi nekat menggelar ajang mungkar itu. Karenanya, FUI akhirnya melaporkan bos MNC Group itu ke Polisi. Hary Tanoe dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana.

Menurut FUI, perhelatan Miss World yang digelar Hary Tanoe telah melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia. Di antaranya, KUHP Pasal 281 dan 282 tentang Kesusilaan, UU Pornografi yang dibuktikan adanya foto-foto bikini para peserta Miss World 2013 dalam website resminya www.missworld.com.

Baca Juga

Selain itu, Hary Tanoe juga diduga telah melanggar UU ITE tentang penggunaan elektronik dalam penyebarluasan pornografi. Menariknya, Hary Tanoe juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU Anti Korupsi. Hal ini karena Tanoe secara resmi melalui suratnya tertanggal 19 Juni 2013 telah menawarkan berbagai bantuan kepada MUI dengan syarat MUI mau menjadi penasihat Miss World.

Aturan berikutnya yang dilanggar Hary Tanoe adalah sejumlah Surat Keputusan Menteri dan Dirjen yang melarang penyelenggaraan acara Miss apapun di NKRI.

Dalam kesempatan itu, delegasi FUI yang dipimpin Ustadz Al Khaththath juga menanyakan alasan Mabes Polri mengizinkan acara Miss World dan menuntut segera dilakukan evaluasi supaya izin tersebut dicabut. (Suara Islam Online)

salam-online

Baca Juga