Lewat Mut’ah, Wanita Syiah Adalah Pelaku ‘Jihad Seks’ Sesungguhnya
SALAM-ONLINE: Pemberitaan kasus “Jihad Seks” tak hanya di Tunisia, ternyata juga di Bahrain. Bahrain adalah negara yang mayoritas warganya Syiah namun dipimpin oleh penguasa Sunni. Saat ini, kelompok Syiah berusaha menjatuhkan kekuasaan Sunni untuk menggantinya dengan penguasa Syiah melalui dukungan Iran.
Para wanita Syiah menyemangati para pemberontak Bahrain dengan menggelar diri di salah satu jalan di Bahrain. Mereka membuat pengumuman:
Kami umumkan: Telah didirikan kemah-kemah di Bundaran Lu’lu’ah untuk nikah sesaat (mut’ah), demi mengangkat semangat para pemuda ‘mujahid’ yang berjuang menjatuhkan pemerintah (Bahrain) yang zalim, dan mempercepat keluarnya Imam Mahdi (‘Alaihis salam). Maka kami harapkan dari akhwat Zainabiyyat mukminat, agar sudi kiranya mempersembahkan kanikmatan yang dianugerahkan Allah pada tubuh mereka.
Tidak itu saja, ditemukan beberapa wanita Irak yang tewas karena hamil setelah melakukan praktik nikah mut’ah dalam rangka membela Basyar Al Asad.
Haqnews.net, menulis, “Para wanita tersebut dihamili atas nama mut’ah. Pada awalnya mereka datang untuk ‘membela’ Sayyidah Zainab dan menamakan gerakan mereka dengan Jihad Al Muqaddas. Namun mereka kaget setelah tahu bahwa keberadaan mereka di sana bukan untuk membantu pertahanan, tapi untuk nikah mut’ah dengan para tentara Syiah yang berasal dari Irak yang mem-back-up Basyar Al Asad dan juga tentara Syiah yang lainnya.”
Milisi Syiah mempromosikan apa yang disebutnya sebagai “perang suci” di Suriah, dengan dukungan dan perlindungan dari pemerintah Syiah Irak Nuri Maliki dan organisasi keamanan. Inilah yang menjadi penyebab terjadinya masalah keamanan dan sosial dalam wilayah Syiah yang besar di Irak.
Hal ini sejalan dengan fatwa ulama Syiah Iraq, Muqtadha Ash Shadr yang ditanya oleh seorang wanita bernama Azhar Hasan al-Farthusi:
Kami adalah sekumpulan kaum Mukminat Zainabiyat para penolong Jaisy al-Imam al-Mahdi. Kami ingin bertanya kepada Anda wahai yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, Muqtada Ash-Shadr, bahwa sekumpulan lelaki dari pasukan Jaisyul Imam mengundang kami untuk menghadiri acara mut’ah berjamaah di salah satu husainiyah (tempat beribadah kaum Syiah). Mereka mengatakan bahwa pahala mut’ah secara berjamaah lebih banyak 70 kali dari mut’ah sendiri-sendiri. Namun kami telah bertanya kepada salah satu perwakilan Syaikh Muhammad al-Ya’qubi tentang mut’ah berjamaah, beliau menolak segala hal yang berkaitan dengan mut’ah jenis ini dan beliau mengatakan bahwa hal itu termasuk bid’ah. Maka apakah boleh kami mut’ah secara berjamaah? Untuk diketahui bahwa mut’ah ini hanya berlangsung beberapa jam saja (kurang dari semalam). Tujuan dari acara ini adalah meredam gejolak syahwat pasukan Jaisyul Imam dimana mereka tidak sanggup menikah karena sibuknya mereka berperang dengan para nawashib (ahlus sunnah, penerj). Dan uang sewa mut’ahnya dipergunakan kembali untuk membeli perlengkapan berupa senjata untuk pasukan Jaisyul Imam. Mohon berikan jawaban Anda kepada kami. Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin.
Muqtadha Ash Shadr menjawab pertanyaan itu dengan berfatwa:
Sebagaimana telah diketahui bahwa nikah mut’ah adalah halal lagi membawa keberkahan dalam ajaran kita. Para Nawashib (Ahlus Sunnah) berusaha menanamkan keraguan dan mencegah kita untuk melakukan itu karena takutnya mereka akan bertambah banyaknya jumlah anak-anak sekte kita, yang dengannya jumlah kita bertambah dan kita menjadi kekuatan yang besar.
Karena itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut’ah. Pelaksanaan acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh marja’ kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak melihat aurat kaum Mukminat. Mungkin inilah juga sebabnya yang membuat Sayyid al-Ya’qubi membenci mut’ah model ini.
Inilah, dan yang juga telah maklum bahwa mut’ah dengan salah seorang tentara Jaisyul Imam lebih banyak pahalanya dari selainnya karena dia telah mengorbankan darahnya demi sang Imam. Oleh karena itu, kami mengajak para Zainabiyyat agar tidak pelit (menyewakan kemaluannya) kepada mereka dimana Allah telah memberi karunia kepada Anda wahai para Mukminat berupa pemberian tubuh dan harta Anda (karena uang melacurnya dikembalikan kepada para tentara, penerj) untuk dinikmati dan dipergunakan oleh mereka.
Selain itu, kami mengharapkan saudari Zainabiyyah untuk meminta izin pelaksanaan acara itu kepada salah satu perwakilan kami yang kapabel agar diawasi dan diperhatikan oleh para tentara tersebut. Wa Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin. (sumber: fimadani.com)
salam-online