Mantan Tokoh LDII Adam Amrullah Dibebaskan dari Jeruji Besi

Adam Amrullah, mantan LDII, saat di jeruji besi, dan sekarang sudah bebas-jpeg.image
Adam Amrullah, mantan tokoh LDII saat di jeruji besi, dan kini sudah dibebaskan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Adam Amrullah, mantan tokoh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang sudah bertaubat dan berusaha membongkar ajaran dan jatidiri LDII akhirnya dibebaskan dari jeruji besi.

Sebelumnya, Senin (17/2/), Adam ditahan di Polsek Bekasi Selatan terkait dengan pencemaran nama baik organisasi Sentra Komunikasi (Senkom)—yang disebut Adam sebagai underbow LDII.  Senkom melaporkan Adam terkait video yang diunggah Adam di Youtube. 

Adam juga menantang mubahalah LDII lewat saluran Youtube yang menurut polisi telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Adam menyebut keterlibatan Senkom sebagai organisasi bayangan LDII.

Namun tantangan mubahalah itu tak direspon. Jawabannya justru Senkom melaporkannya ke kepolisian, Polsek Bekasi Selatan.

Adam menegaskan penyebutan Senkom sebagai organisasi bayangan LDII bukan darinya, tetapi justru dari tokoh LDII sendiri.

“Yang mengatakan Senkom itu organisasi bayangan LDII bukan saya, tapi tokoh mereka sendiri, Abdullah Syam,” ungkapnya setelah diperiksa di Polsek Bekasi Selatan pada September 2013 lalu.

Setelah ditahan di polsek Bekasi Selatan, Senin (17/2) dan sempat dipindah ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Adam kemudian dibebaskan pada Selasa (18/2) petang atas desakan ormas Islam dan unjuk rasa di depan Polsek Bekasi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bekasi yang digelar elemen Islam untuk memprotes penahanannya.

“Adam bebas. Statusnya sekarang tahanan kota,” kata Farhan Hazairin dari Tim Pembela Muslim TPM kepada hidayatullah.com, Selasa (18/2).

Baca Juga

Karena statusnya tahanan kota, maka selama 20 hari ia tidak boleh keluar Kota Bekasi, termasuk ke Jakarta.

Perihal ini, ibunda Adam, Asma Djusni, membenarkan. Menurutnya, untuk sementara,  Adam sekarang akan tinggal di rumahnya yang di Bekasi.

“Dia tidak boleh ke Jakarta atau ke Bintaro di mana Adam dan istrinya berdomisili, “ ujar Asma.

Sementara itu ada 19 orang ditahan untuk diperiksa sebagai saksi kasus Adam.

Mereka diperiksa atas peristiwa pecahnya kaca Kejaksaan Negeri Bekasi saat berunjukrasa untuk mendesak dibebaskannya Adam dari polisi, Selasa (18/2) siang.

Menurut Farhan, mereka ditahan untuk diperiksa selama 1x 24 jam dengan status sebagai saksi

“Jika tidak cukup unsur, mereka boleh pulang,” kata Farhan. (hidayatullah.com), salam-online

Baca Juga