SOLO (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam Surakarta menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot Solo untuk minuman keras (miras).
Saat ini DPRD Kota Surakarta tengah merampungkan pembahasan mengenai Raperda yang berisi pelegalan beberapa jenis minuman beralkohol tersebut. MUI Surakarta pun merespon dengan menggelar pertemuan bersama ormas-ormas Islam di kantor MUI, Rabu (5/2).
Pertemuan antara MUI Solo dengan berbagai ormas dan elemen umat Islam Solo menghasilkan keputusan: Menolak Raperda yang melegalkan peredaran beberapa jenis minuman keras.
Inilah hasil pertemuan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Surakarta yang diterima redaksi salam-online, Kamis (6/2).
Hasil pertemuan tokoh-tokoh dan elemen umat Islam yang difasilitasi MUI Solo bertempat di kantor MUI Surakarta untuk menyikapi Raperda miras, menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. MUI dan elemen Islam menolak bentuk pengaturan miras dan mendukung pelarangan miras.
2. Semua golongan miras sebagai mana yang di maksud dalam peraturan yaitu gol A (alkohol 5%) gol B (5 – 20% ) dan gol C (20 – 55%) adalah haram.
3. MUI dan elemen umat Islam akan melakukan audiensi dengan DPRD Surakarta guna menyampaikan sikap penolakan umat Islam.
4. MUI dan ormas Islam akan menempuh jalur hukum melalui Yudisial review terhadap peraturan presiden yang menjadi landasan perda miras.
5. MUI dan elemen Islam menyebut ada pihak pihak tertentu yang memanfaatkan perda miras ini untuk kepentingan sesaat pada tahun politik 2014. Maka MUI menyerukan umat untuk membaikot parpol yang turut serta mengesahkan pembolehan miras di badan legislatif.
6. MUI dan elemen Islam sudah menempuh jalur persuasif dan pendekatan hukum, manakala langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak legislatif dan pemerintah, maka MUI tidak bertanggungjawab atas tindakan liar yang dilakukan oleh masyarakat umum untuk mengekspresikan penolakan Raperda miras tersebut.
Demikian hasil pertemuan yang di hadiri oleh MUI Surakarta (Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Komisi Ukhuwah), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), MTA, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), perwakilan dari pemerintah kota dan legislatif serta Ketua Elemen Umat Islam Surakarta (ELMUSA). (salam-online)