MUI Keluarkan Fatwa Haram Kuburan Mewah, Muhammadiyah Setuju

makam elite nan mewah tiru budaya kafir-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah di masyarakat Muslim. Muhammadiyah setuju dengan fatwa tersebut, namun meminta MUI menjelaskan definisi mewah yang dimaksud agar tak multitafsir di masyarakat.

“Dalam ajaran Islam sudah ada ketentuan hadits Rasul agar kita tidak boleh meninggikan kubur,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti seperti dikutip detik.com, Rabu (26/2/2014).

Namun, ia meminta agar MUI memberikan kejelasan mengenai kategori mewah yang dimaksud dalam fatwa ini.

“Yang perlu dijelaskan mewahnya seperti apa? Harus tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Selain itu bagaimana teknis pelaksanaaannya,” ungkapnya.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan Muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

“Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Asrorun menjelaskan, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan sepanjang sesuai ketentuan, antara lain syarat dan rukun jual beli terpenuhi; dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara Muslim dan non-Muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah; dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

“Umat Islam diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kavling pekuburan mewah,” tuturnya.

Asrorun juga mengatakan, menguburkan jenazah bagi Muslim adalah wajib kifayah. Karena itu Pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Setiap Muslim juga boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dirinya meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

“Pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-Muslim,” jelasnya.

“Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penyediaan lahan kuburan agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” tutupnya. (detik)

salam-online

Baca Juga
Baca Juga