MUI Sragen Nyatakan Padepokan Santri Aluwung Menyimpang dari Islam

MUI Sragen-Rekomendasi Komisi Fatwa-1-jpeg.imageSURAKARTA (SALAM-ONLINE): MUI Sragen melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang Padepokan Santri Aluwung Dukuh Bedowo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Srage, Jawa Tengah.

Surat tertanggal 28 Robiulawal 1435 H bertepatan 30 Januari 2014 ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Mafruh dan Sekertaris H. Abdullah Afandi, diketahui Ketua MUI Sragen KH Minanul Aziz.

Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono merilis rekomendasi Komis Fatwa MUI Sragen ini, dan diterima redaksi salam-online pada Ahad (9/2).

Di antara isi rekomendasi Komisi Fatwa MUI Sragen itu memutuskan bahwa: praktik mandi bersama (kungkum, Jawa) dalam satu lokasi di malam hari setelah jam 24.00 WIB dengan lampu listrik dimatikan yang dilakukan sebelum shalat taubat adalah maksiat dan menimbulkan fitnah yang harus dihindari dan dihentikan.

Isi rekomendasi penting lainnya adalah bahwa Kitab Layang Ijo yang terlanjur diedarkan secara terbatas mengandung ajaran yang menyimpang dari Islam karena menganjurkan tidak shalat, tidak puasa, dan menganggap ajaran zakat adalah najis ketika seseorang sudah sampai pada “maqom”nya.

Selanjutnya Komisi Fatwa MUI Sragen memberikan rekomendasi yang meminta kepada Kejaksaan Negeri Sragen untuk melarang peredaran dan penyebarluasan buku Kitab Layang Ijo tersebut.

Baca Juga
Baca Juga