Tanpa Dihadiri ‘Terdakwa’, Pengadilan Mesir Vonis Mati Sekelompok Orang dengan Tuduhan ‘Teroris’

Mesir-vonis mati in absentia dengan tuduhan melakukan aksi terorsme oleh pengadilan Mesir-jpeg.imageKAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim kudeta di Mesir menghukum mati 26 orang secara in absentia (tanpa dihadiri “terdakwa”) dengan tuduhan membentuk kelompok “teroris” untuk menyerang kapal-kapal yang melewati Terusan Suez.

Mereka juga dihukum karena membuat peluru kendali dan bahan peledak serta memicu kerusuhan terhadap polisi dan tentara.

Para terdakwa—yang masih diburu—diadili secara in absentia, lapor kantor berita Reuters.

Serangan kelompok bersenjata meningkat sejak Presiden Muhammad Mursi dikudeta Juli tahun lalu.

Pengadilan mengatakan para tertuduh membayahakan “kesatuan nasional”.

Kasus ini akan diajukan kepada mufti, pejabat tinggi urusan Islam Mesir, yang akan mengesahkan hukuman itu.

Vonis terakhir akan dijatuhkan pada 19 Maret mendatang.

Baca Juga

Hukuman itu dijatuhkan satu hari setelah perdana menteri yang baru ditunjuk, Ibrahim Mahlab, berjanji akan “memberantas ‘terorisme’ di semua sudut negara”.

Mahlab ditugaskan untuk membentuk pemerintahan baru menyusul mundurnya perdana menteri sementara Hazem Beblawi dan kabinetnya. Beblawi ditunjuk pada Juli 2013 setelah militer mengkudeta Presiden Mursi.

Sejak itu, ribuan rakyat Mesir ggur dan ribuan lainnya ditahan dalam operasi terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin, gerakan yang mendukung Mursi.

Sementara itu, kelompok bersenjata di semenanjung Sinai yang mengaku berafiliasi kepada Al-Qaidah, terus meningkatkan serangan terhadap rezim dengan alasan penguasa militer telah membantai ribuan rakyat pendukung Mursi. Serangan kelompok bersenjata itu hingga kini telah menewaskan ratusan polisi dan tentara. (bbc)

salam-online

Baca Juga