JAKARTA (SAALAM-ONLINE): Adam Amrullah, mantan anggota/tokoh Islam Jamaah/ Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ditahan di Polsek Bekasi Selatan, Senin (17/2/2014).
“Adam ditahan di Polsek Bekasi Selatan pagi tadi,” kata Farhan Hazairin, pengacara Adam dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Bekasi kepada hidayatullah.com
Adam dipanggil Polsek Bekasi Selatan atas laporan organisasi Senkom Mitra Polri yang merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh sebagai organisasi topeng ‘Islam Jamaah’. Pernyataan tersebut disebarkan oleh Adam lewat video yang diunggah di situs Youtube.com.
Menurut Farhan, Polsek mengatakan Adam ditahan selama 1 x 24 jam sebelum dibawa untuk ditahan di Kejaksaan Agung.
Farhan mengatakan, pihaknya telah menandatangani berita acara penolakan terhadap penahanan Adam dan memberikan surat jaminan dari MUI Kota Bekasi dan Dewan Dakwah Islamiyah Bekasi. Namun polisi tetap melakukan penahanan.
Farhan menegaskan, Selasa (18/2) TPM Pusat dan TPM Bekasi akan mendatangi Polsek Bekasi Selatan untuk mengusahakan pembebasan Adam.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Umat Islam (FORKAMI) Ustadz Achmad Amin, seperti dikutip hidayatullah.com, menilai penangkapan dan penahanan Adam Amrullah oleh Polsek Bekasi Selatan itu sebagai sewenang-wenang.
“Sebenarnya Adam datang hari ini untuk memenuhi panggilan Polsek Bekasi Selatan untuk dibawa ke Kejaksaan. Tetapi Kejaksaan belum siap. Harusnya Adam dipulangkan, ini malah ditahan,” jelas Iman.
“Ini kesewenang-wenangan Polsek namanya,” imbuhnya.
Iman yang menjadi motor penolakan umat Islam Bogor terhadap gereja ilegal GKI Yasmin mengaku telah mengontak pihak Polres Kota Bekasi dan Mabes Polri. Ia mengatakan, sudah ada jaminan Adam akan dibebaskan.
Masih kata Iman, Adam tidak layak ditahan, sebab dia tidak berbahaya dan juga kooperatif. “Kasusnya juga tidak berbahaya,” katanya.
Ketua Umum Senkom, Muhammad Sirot, merasa tidak ada yang aneh dari penahanan mantan Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) itu.
“Enggak ada yang aneh. Itu normal,” kata Sirot kepada hidayatullah.com. “Selaku Ketua Umum Senkom saya tidak mencampuri. Itu belum vonis. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Sirot.
Bagaimana kesudahan kasus ini, ikuti terus perkembangannya.
Sumber: hidayatullah.com