Dituduh Dukung ‘Terorisme’, Abu Hamza Diadili di Pengadilan New York

New York-abu hamza di pengadilan new york-jpeg.image
Abu Hamza Al-Masri (tengah)

NEW YORK (SALAM-ONLINE): Abu Hamza Al-Masri, seorang ulama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan New York, AS, atas dakwaan mendukung “terorisme”.

Dalam persidangan tersebut, ulama yang hanya memiliki 1 mata ini dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan.

Dilansir reuters.com, Selasa (20/5/2014), Abu Hamza disidang di pengadilan federal New York dan dihukum atas tuduhan “terorisme” pada hari Senin (19/5) waktu setempat. Ia dihukum setelah menjalani hukuman percobaan selama 4 minggu.

Seorang jaksa dari 12 jaksa, menyatakan mantan imam masjid di Inggris ini dapat dipenjara seumur hidup.

Baca Juga

Ada 11 tuduhan yang dialamatkan pada Abu Hamza yang lahir dengan nama Mustafa Kamel Mustafa, di antaranya membantu penculikan dan penyanderaan warga Amerika di Yaman pada tahun 1998, memfasilitasi jihad di Afghanistan, pengadaan barang dan jasa kepada Thaliban, dan berusaha mendirikan sebuah kamp pelatihan Al- Qaidah di Bly, Oregon pada 1999-2000.

Pria berumur 56 tahun, yang diekstradisi dari Inggris tahun 2012 tersebut, menolak semua tuduhan.

Ulama Islam tersebut menjadi terkenal di Inggris karena ceramahnya yang berapi-api di luar mesjid Finsbury Park, London.

Abu Hamza diekstradisi setelah ditahan selama tujuh tahun di Inggris. (bbc/salam-online)

Baca Juga