Dugaan Kekerasan terhadap Ativis Islam Dilaporkan ke DPRD dan Kejari Solo

Solo-TFF Kasus Kekerasan terhadap aktivis Islam saat audensi di Kejari Solo-jpeg.image
TFF kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis Islam saat audensi di Kejari Solo

SOLO (SALAM-ONLINE): Dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis Islam di Polresta Surakarta dilaporkan ke DPRD dan Kejari Solo. Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan kekerasan di Polres Surakarta menyerahkan laporannya saat beraudiensi ke DPRD dan Kejari Solo, Rabu (30/4).

Temuan TPF ini berkaitan dengan dugaan kekerasan di Polresta Solo selama Maret-April 2014. Rombongan yang diketuai Edi Lukito, SH dan Sekertaris Drs. Yusuf  Suparno itu menyerahkan laporan hasil temuan TPF atas dugaan kekerasan di Polresta Solo selama Maret-April 2014.

Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Solo Supriyanto di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ketua TPF, Edy Lukito mengatakan, kedatangan TPF ke DPRD untuk menyampaikan laporan hasil temuan TPF berkaitan dengan penangkapan tiga aktivis Islam oleh aparat kepolisian Polres Solo. Ketiga aktivis yang ditangkap itu adalah Khuzaimah alias Jaim, Susilo Agung Nusantoro dan Haedar.

“Khuzaimah alias Jaim ditangkap karena dugaan penganiayaan anak punk di Baturono. Susilo ditangkap terkait dengan pengrusakan Karaoke Zensho dan Haedar ditangkap lantaran dugaan pengrusakan Warung Jamu Dinda,” tutur Edy Lukito saat audiensi. seperti dilaporkan Humas TPF Endro Sudarsono kepada arrahmah.com Kamis pagi.

Menurut Edy, banyak cacat selama proses penahanan terhadap ketiga tahanan itu. Pihaknya menilai ada pelanggaran HAM terhadap ketiganya.

“Selama penahanan ada berbagai siksaan seperti dipukuli lebih dari 10 kali, jenggot dicabuti dan dilarang menjalankan shalat Jumat, disetrum, ditelanjangi, kemaluan dipanasi dengan korek api,” ujarnya lagi, sebagaimana rilis Humas TPF, Endro Sudarsono, yang diterima redaksi salam-online, Kamis (1/5).

Baca Juga

Edy Lukito mengaku pihaknya kecewa berat dengan kepolisian. Karena itu, TPF meminta agar Kapolres Solo Kombes Iriansyah dan Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputra dicopot dari jabatannya. “Kita tidak ingin ada pejabat yang tidak peduli dengan penyakit masyarakat,” harapnya.

Setelah menyampaikan uneg-unegnya, Edy kemudian menyerahkan hasil temuan TPF kepada Supriyanto. Namun Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menyatakan sebagian besar yang disampaikan TPF bukan menjadi kewenangan DPRD.

“Kalau soal tempat perizinan hiburan akan kami tindak lanjuti di tingkat komisi terkait. Yang lainnya kami tidak akan mengomentari karena bukan kewenangan kami,” kata Supriyanto.

Tak hanya DPRD Solo, TPF pun menyambangi Kejari Solo. Rombongan diterima Kasi Pidsus Ervan Suprapto yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum. Dalam audiensi ini, Joko Sutarto, SH selaku anggota TPF menyampaikan beberapa peristiwa yang sama terjadi di Polres Solo, antara lain kasus Kipli yang melibatkan 117 orang jamaah masjid yang diperlakukan kasar dan kasus di Ledok Sari yang mengakibatkan 2 kaki Susilo patah.

Yusuf Suparno mengatakan, TPF dalam waktu dekat akan melaporkan kasus-kasus ini secara resmi ke Kapolda Jateng, Ombudsman DIY, Komnas HAM, IPW, Kompolnas dan Kapolri. (Endro Sudarsono/salam-online)

Baca Juga