Ormas Islam Laporkan Perusakan Masjid Nurul Ikhlas ke Polrestabes Bandung

Bandung-Umat Islam laporkan pengrusakan Masjid Al-Ikhlas Cihampelas Bdg ke polisi-jpeg.imageBANDUNG (SALAM-ONLINE): Sejumlah Ormas Islam, DKM Nurul Ikhlas, dan Ahli waris alm. Hadiwinarso, Sadilah beserta beberapa warga Cihampelas mendatangi Kantor Polrestabes Bandung, Jum’at (9/5/2014) untuk melaporkan kasus perusakan terhadap Masjid Nurul Ikhlas dan memohon agar garis polisi di kawasan rumah huni di Jalan Cihampelas No 149, Bandung, itu dibuka.

Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan pula surat-surat penting yang dianggap bisa membuktikan bahwa lahan Cihampelas 149 tersebut bukanlah aset PT KAI sebagaimana yang klaim saat pengrusakan terjadi pada Senin (5/5) lalu.

Berdasarkan pantauan Alhikmah, berkas yang dilampirkan itu adalah Surat Izin Penghunian Tetap No 6 Tahun 1950, Surat dari Departemen Perhubungan Sekretariat Jenderal Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa Cihampelas 149 tidak termasuk ke dalam 43 aset yang dimiliki PT KAI.

Tampak sejumlah ormas Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Pagar Akidah (Gardah), Tim Advokasi Forum Islami Jabar, dan beberapa warga binaan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas,  turut menghadiri audiensi bersama perwakilan dari Polrestabes Kota Bandung tersebut.

“Ada beberapa poin yang ingin kami bicarakan kepada Kapolrestabes, Kom Bes Mashudi. Pertama, segera membuka police line. Karena, dengan begitu, ahli waris bisa menempati rumahnya dan aktivitas ke-Islaman Masjid Nurul ikhlas bisa normal kembali. Kedua, untuk segera mengusut tuntas barang-barang yang dijarah, dan orang-orang yang menghina masjid sebagai sebuah kedok, untuk diusut tuntas,” papar Hari.

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polrestabes, yang diwakili Wakil Kepala Polrestabes Kota Bandung, mengatakan, tidak bisa begitu saja membuka police line, sebab itu ada aturannya. Jika sudah ada keputusan dari persidangan, baru bisa dibuka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memfasilitasi pertemuan antara PT KAI dan ahli waris, Senin (12/5/2014) pukul 09.00 WIB – selesai. Masing-masing pihak diminta untuk memperlihatkan dan menjelaskan dasar kepemilikan lahan tersebut. (pnurullah/alhikmah)

salam-online

Baca Juga