TPF Solo Laporkan Kekerasan Polisi ke Komnas HAM, Mabes Polri dan Kompolnas

Solo-TPF Solo di Komnas HAM-jpeg.image
TPF Solo di Komnas HAM, Jakarta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berbekal pengakuan ke-3 korban kekerasan di Polres Solo atas nama Jaim, Susilo dan Haedar, Akhirnya Tim Pencari Fakta (TPF) Solo melaporkan kasus kekerasaan di Polres Solo ke Komnas HAM, Mabes Polri dan  Kompolnas di Jakarta pada Jumat (16/5/2014) kemarin.

TPF yang dipimpin Edi Lukito, SH, mendatangi institusi Negara menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polresta Solo. Anggota TPF Solo yang ikut hadir mendampingi adalah Sholeh Ibrahim, S. Th, I, Endro Sudarsono, S. Pd, Agus Junaedi dan Dulrahman.

“Aduan pertama kali disampaikan ke Komnas HAM dan diterima oleh Dian Nan Sulistyowati bagian Aduan Komnas HAM,” kata Humas TPF Solo, Endro Sudarsono dalam rilis yang diterima redaksi salam-online, Sabtu (17/5).

Edi Lukito, SH, menjelaskan, kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Polres Solo pada saat penangkapan hingga berada di Polres Solo terhadap Khuzaimah alias Jaim, Susilo dan Haedar.

Berbagai jenis kekerasan seperti pemukulan, mencabuti jenggot, menyetrum, membakar kemaluan dengan korek api, caci maki, hingga tidak boleh shalat jumat, dialami oleh ketiga korban.

“Karenanya, TPF  meminta Komnas HAM agar melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam penganiayaan/penyiksaan di Polres Solo serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, korban, maupun pihak terkait,” ujar Endro.

Baca Juga

Menurut Endro, Laporan TPF Solo diterima dan diregister dengan nomor 92.317 di bagian Sup Pengaduan dan pemilahan Pengaduan Komnas HAM. TPF berharap Komnas HAM membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di Polres Solo, Jawa Tengah. “Memberikan pencerahan untuk melakukan tugas kepolisian yang profesional di lapangan dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia.”

Jumat siangnya, sekitar pukul 13.00 TPF Solo melaporkan Kekerasan di Polres Solo ke Mabes Polri. Kata Endro, di Mabes Polri awalnya diterima bagian Propam karena pelaku adalah oknum polisi. Namun, karena alamat surat ditujukan ke Kapolri, maka dari Renmin Propam Mabes Polri mengarahkan surat agar disampaikan ke Sekretariat Umum (Setum) sehingga bisa dibaca langsung oleh Kapolri.

Tuntutan TPF di Mabes Polri adalah Mengganti personal polisi yang lebih baik dan memberi sanksi bagi yang terlibat. Mengusulkan pergantian pimpinan di tingkat Kapolres yang saat ini dipegang Kombes Iriansyah dan kasat Reskrim yang dijabat Kompol Guntur Saputra.

Menurut TPF Solo, kejadian beruntun dalam waktu yang tidak lama terhadap 3 orang dalam kasus yang berbeda mengindikasikan bahwa pola kekerasan sudah menjadi tradisi dan budaya di Polres Solo. “Motif kekerasan terhadap aktivis amar makruf nahi mungkar harus diungkap,” pinta Endro.

Setelah dari Mabes Polri,  TPF Solo juga melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelayanan buruk yang dilakukan Polres Solo ke Kompolnas. Aduan TPF Solo diterima Edi Sudrajat bagian aduan Kompolnas dan meneruskannya ke Purnomo selaku Komisioner Jawa Tengah. (salam-online)

Baca Juga