Buntut Penolakan Perda Syariah, Majelis Mujahidin Tantang Debat Terbuka pada Timses Jokowi-JK dan PDIP

MM-Ketua Lajnah Tanfidziyah MM, Irfan S Awwas (kiri), dan Sekretaris Lajnah Tanfidziyah, M Shobbarin Syakur saat menggelar jumpa pers di markas MM, Jalan Karanglo no 94, Kotagede Yogyakarta, Senin (9-6-2014).-jpeg.image
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S Awwas (kiri), dan Sekretaris Lajnah Tanfidziyah, M Shobbarin Syakur saat menggelar jumpa pers di markas MM, Jalan Karanglo no 94, Kotagede Yogyakarta, Senin (9/6/2014).

YOGYA (SALAM-ONLINE): Majelis Mujahidin (MM) menantang debat terbuka pada PDI Perjuangan (PDIP) terutama Tim Sukses Jokowi-JK Bidang Hukum Trimedya Panjaitan. Hal itu terkait dengan pernyataannya tentang rencana penghapusan Perda Syariah Islam jika Jokowi-JK terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden.

Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin (MM), Irfan S Awwas mengatakan, pernyataan Trimedya Panjaitan dinilai mengindikasikan bahwa Capres-Cawapres yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, PKPI dan Hanura tersebut adalah sekuler.

“Majelis Mujahidin menuntut PDIP ataupun Timsesnya atau pula Trimedya Panjaitan atau siapapun yang mendukung pernyataannya, untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya secara moral dan intelektual melalui debat terbuka,” katanya saat menggelar jumpa pers di markas Majelis Mujahidin, Jalan Karanglo no 94, Kotagede Yogyakarta, Senin (9/6/2014), sebagaimana dikutip Tribunjogja.

Ia mengatakan, tantangan debat terbuka tersebut muncul dari pernyataan Trimedya Panjaitan yang mengandung tuduhan bahwa perda Syariah mengganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Kemudian Perda itu tidak sejalan dengan ideologi yang dianut PDIP yaitu Pancasila 1 Juni 1945. Serta bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga

Pihaknya juga telah mengirimkan surat tantangan debat tersebut ke MM di Jakarta agar disampaikan ke Timses Jokowi-JK serta PDIP. Agar segera ada tindak lanjut. Jika upaya tersebut tidak ada tanggapan, maka MM mengancam akan menentukan sikap sendiri.

“Kami menunggu responnya dalam waktu seminggu setelah surat ini diterima. Apabila pihak PDIP mengabaikan upaya klarifikasi tantangan debat ini, mala Majelis Mujahidin akan menempuh upaya hukum dan upaya lain yang dibenarkan Syariah Islam,” katanya. (Tribunjogja)

salam-online

Baca Juga