SALAM-ONLINE: Sebagaimana telah kita ketahui, ajaran Syiah memperbolehkan bermut’ah hingga seribu wanita.
Nah, ulama Syiah telah memberikan solusi kepada para pengikutnya, terutama bagi kaum wanitanya yang sudah seringkali berlomba-lomba menggapai “pahala” dengan “ibadah mut’ah” hingga sulit diketahui berapa jumlah laki-laki Syiah yang telah memut’ahnya, dan sulit pula diketahui siapa bapak sebenarnya dari anak yang lahir dari hasil mut’ahnya.
Kasus ini pernah ditanyakan kepada dedengkot Al-Khui seperti berikut, dan dia memberikan solusi dengan fatwanya yaitu dengan cara DIUNDI untuk pemilihan bapak bagi sang anak :
السؤال : امرأة ادعت أنها يائس ، أو ظهرت عليها امارات اليأس ، واطمأنت لذلك وعملت عمل اليائس ، ثم تزوجت بالعقد المنقطع شخصا ، وبعد فترة تزوجت شخصا آخر متعة ، وبعد مدة تزوجت من ثالث متعة ، وبعد هذا الزواج المتكرر حملت المرأة ، ففي هذه الصورة بمن يلحق الولد ؟.. وهل يعتمد على القرعة في المقام ، أم لا ؟
Pertanyaan:
Seorang wanita mengklaim bahwa ia telah mencapai keadaan menopause, atau tanda-tanda menopause (terlihat) jelas padanya, dan (hukum mut’ah tanpa iddah) menjadi muatannya dan melakukan (sesuai) hukum bagi wanita menopause, ia nikah mut’ah dengan seorang lelaki, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah dengan lelaki lain, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah (lagi) dengan lelaki ketiga, dan setelah kembali melakukan pernikahan itu dia hamil, jadi dalam kasus seperti ini bagaimana menentukan ayah dari anak tersebut? Dan perlukah kita bergantung dengan (melakukan) undian di tempat, atau tidak?
الجواب : في الصورة المفروضة: بما أن علاقة الأول قد انقطعت عن المرأة المذكورة فلا يلحق الولد به ، وحينئذ إن كان عقد الأول والثاني كلاهما في زمان مدة الأول ، فالعقدان كلاهما باطل ، ويكون الوطئ من كليهما شبهة ، وعليه فيكون الولد مرددا بينهما ، فالمرجع في تعيينه القرعة ، وان كان العقدان كلاهما بعد انقضاء المدة ، فكلاهما صحيح ، ويلحق الولد حينئذ بالثالث
Jawaban: Pada gambaran yang diterangkan, dimana hubungan yang pertama telah putus dari wanita yang disebutkan, maka sang anak tidak dinisbatkan padanya. Karena itu, jika akad pertama dan kedua berada pada masa akad pertama, maka kedua akad itu otomatis batal, dan kedua laki-laki itu menyetubuhinya secara syubhat, karena itu juga, maka sang anak tidak diketahui harus dinisbatkan kepada siapa di antara dua laki-laki itu. Jika demikian, maka patokan untuk menentukannya adalah dengan undian. Adapun jika kedua akad itu trejadi setelah habisnya masa yang pertama, maka kedua akad tersebut sah, dan sang anak dinisbatkan kepada laki-laki yang ketiga! (Islampos.com)
Cek fatwanya di sini: http://www.al-khoei.us/fatawa1/index.php?id=1928
Sumber: http://jaser-leonheart.blogspot.com/2012/12/fatwa-syiah-melakukan-pengundian-untuk.html
salam-online