Salahgunakan Izin Bangunan, Pendeta di Yogya Jadi Tersangka

Sleman-sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman disegel karena dijadikan tempat peribadatan ilegal, Ahad (1-6-2014)-jpeg.image
Sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman, Yogya disegel karena dijadikan tempat peribadatan ilegal, tetapi oleh pemiliknya, pendeta Nico, bangunan ini kembali digunakan tanpa izin, Ahad (1/6/2014),

YOGYAKARTA (SALAM-ONLINE): Polisi telah menetapkan seorang pendeta di Sleman, Yogyakarta, sebagai tersangka, karena dianggap menyalahgunakan izin bangunan, kata juru bicara Polda Yogyakarta, Kombes Anny Pudjiatuti.

Adalah sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman, Yogya, yang telah disegel sejak tahun lalu karena dijadikan tempat peribadatan ilegal, tetapi oleh pemiliknya, pendeta Nico, bangunan ini kembali digunakan untuk acara Kebaktian tanpa izin, Ahad (1/6/2014).

“Rumah yang difungsikan untuk tempat ibadah, itu ‘kan setahun lalu sudah tidak ada izinnya, sehingga disegel. Nah, pada hari Minggu itu, dibuka kembali segelnya (oleh pendeta Nico) untuk melaksanakan ibadah,” kata Anny Pudjiastuti kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (17/6) siang.

Menurut polisi, Nico dianggap melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatannya.

Kapolri menyatakan, warga tersulut “emosi”nya sehingga menghentikan aktivitas kebaktian tanpa izin di kediaman pendeta Nico Lomboan, Sleman, Yogyakarta.

Nico membuka segel di rumahnya itu tanpa izin, itulah yang kemudian dipersoalkan warga, kemudian diberitakan sekelompok orang “menyerang” dan bahkan dikatakan merusak tempat tersebut.

Menurut polisi, penyerangan itu dilakukan oleh orang-orang yang tersulut “emosi” karena melihat tindakan pendeta Nico menggelar ibadah di rumahnya dengan membuka segel tanpa izin.

Baca Juga

“Oleh karena itu masyarakat setempat, yang mengetahui itu, muncul emosi saat itu,” kata Anny Pudjiastuti.

Polisi sendiri telah menetapkan seseorang bernama TR sebagai tersangka, karena dianggap menggerakkan sekelompok orang untuk merusak rumah milik pendeta Nico.

Kombes Anny Pudjiatuti, menolak tuduhan bahwa pihaknya melakukan sikap kompromi dengan menetapkan dua tersangka baik dari kelompok “penyerang” atau pihak yang “diserang”.

“Kami profesional. Kita tidak gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena kita dari data otentik dan bukti materiil di lapangan yang kita anggap cukup,” kata Anny.

“Kita tidak diskriminatif dan tetap profesional,” katanya lagi. (bbcindonesia)

salam-online

Baca Juga