Pengadilan Mesir Bubarkan ‘Partai Keadilan & Kebebasan’ Ikhwan
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Mesir, Sabtu (9/8), memutuskan membubarkan Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin. Pengadilan rezim kudeta itu juga akan melikuidasi semua asset FJP, kata harian milik rezim, Al-Ahram, seperti dikutip Xinhua.
Lembaga Komisaris Negara telah mengeluarkan laporan yang menyarankan pembubarkan partai yang ditegakkan oleh pengadilan tersebut dalam sidang pada Sabtu.
Ikhwanul Muslimin, asal presiden Mohamed Mursi, telah dimasukkan daftar hitam oleh Pemerintah Mesir sebagai “kelompok teroris” Februari lalu, dan anggotanya juga dilarang oleh putusan pengadilan April lalu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau ikut dalam pemilihan anggota parlemen.
Oktober 2013 lalu, Kementerian Solidaritas Sosial Mesir membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah. Namun, putusan pengadilan tersebut berlaku atas FJP, yang pembentukannya berkaitan dengan hukum partai dan bukan jurisdiksi organisasi non pemerintah.
Pemerintah menuduh kelompok itu merencanakan serangan terhadap instalasi keamanan negara.
Pengacara FJP menyebut putusan pengadilan tersebut politis dan tidak konstitusional. (Antara)
salam-online