Polisi Akan Periksa Saksi Pelapor Kasus Karikatur Jakarta Post

Jakarta post-Ketua Majelis Dakwah & Tabligh KMJ, Edy Mulyadi saat melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP) ke Mabes Polri Selasa, 15 Juli 2014-jpeg.image
Ketua Majelis Dakwah & Tabligh KMJ, Edy Mulyadi saat melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP) ke Mabes Polri Selasa, 15 Juli 2014

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Polda Metro Jaya (PMJ) rencananya akan memeriksa saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) dalam kasus penghinaan terhadap Islam lewat karikatur yang dimuat oleh koran The Jakarta Post.

“Pemeriksaan KMJ selaku saksi pelapor terhadap kasus Kartun The Jakarta Post yang menistakan/menghina Islam,” terang Edy Mulyadi Ketua Majelis Dakwah & Tabligh KMJ

Dia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014 jam 12.00 WIB.

“Setelah hampir sebulan, pengaduan KMJ tersebut akhirnya mendapat respon Polri. Namun Mabes Polri ternyata melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya,” imbuh Edy.

Baca Juga

Sebelumnya pada Selasa, 15 Juli 2014, Korps Muballigh Jakarta telah melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP) ke Mabes Polri atas pemuatan karikatur yang mencantumkan kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” (tidak ada tuhan selain Allah) tepat di atas tengkorak khas bajak laut.

Karikatur yang dimuat Kamis, 3 Juli 2014 itu, juga menempatkan kalimat Allah, Rasul, Muhammad pada bagian tengah tengkorak. Karikatur ini adalah penghinaan keji terhadap Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. (arrahmah.com)

salam-online

Baca Juga