Penyair Liberal Ini Akhirnya Jadi Tersangka Pemerkosa dengan Pasal Berlapis

Sitok Srengenge-3-jpeg.image
Sitok Srengenge

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyair liberal Sitok Srengenge yang dituduh melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan mencabuli dan memperkosa seorang mahasiswi, akhirnya menjadi tersangka setelah hampir setahun dilaporkan. Kenapa proses jadi tersangkanya Sitok begitu lama?

“Kenapa proses penyidikannya hampir 1 tahun, tentunya ada hal-hal yang kita memerlukan keterangan ahli dari pihak-pihak yang kompeten di bidang keilmuannya untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan, khususnya dalam kalimat tidak berdaya,” jelas Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat jumpa pers, seperti dikutip detik.com, Senin (6/10).

Sejauh ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini, termasuk korban dan saksi ahli. Ahli yang dilibatkan mulai dari kriminolog, ahli hukum pidana, pakar psikologi, psikiater, hingga ahli antropologi hukum.

“Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli termasuk ahli hukum perspektif perempuan,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes psikologi korban juga berjalan cukup lama. “Jadi itu keluar dari hasil pemeriksaan psikologi korban itu kurang lebih bulan September kemarin, sekarang bulan Oktober,” imbuhnya.

Sebelumnya, sempat beredar isu kasus ini akan dihentikan atau SP3. Namun ternyata polisi membuat keputusan lain.

Baca Juga

Korban mahasiswi UI melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.

Polisi menjerat penyair Sitok Srengenge dengan pasal berlapis. Dia jadi tersangka karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, serta persetubuhan wanita di luar menikah dan dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, Sitok dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP. Ancamannya 5-9 tahun penjara.

“Di dalam pasal 286 ini ancamannya lebih dari 5 tahun, yaitu 9 tahun, kemudian pasal 294 yang dipersangkakan itu adalah 7 tahun,” kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

Dari segi durasi waktu, masa ancaman hukuman bagi Sitok sudah memenuhi unsur untuk penahanan. Karena itu, polisi akan segera memanggil pria yang kerap memakai topi tersebut untuk diperiksa. Bahkan bisa langsung ditahan. (detikcom/salam-online)

Baca Juga