Dua WNI Kepergok Ikut Wamil untuk Singapura, Dicabut atau Tidak Kewarganegaraannya?

Singapura-dua WNI ikut wamil, dicabut atau tidak kewarganegaraannya-2-
Dua Tentara Singapura (ilustrasi)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dua Warga Negara Indonesia (WNI) kepergok tengah mengikuti wajib militer (wamil). Dua WNI yang mengikuti wamil di Singapura itu ketahuan saat TNI tengah melakukan latihan gabungan (latgab) bersama Singapore Armed Forces (SAF) di Magelang, Jawa Tengah.

Keduanya dianggap sejumlah kalangan bersalah karena memlecehkan nilai-nilai nasionalisme dengan menggunakan seragam tentara negara lain. Beredar kabar keduanya akan dicabut kewarganeraannya dari WNI.

Namun, menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI‎ dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, keduanya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang dan tidak serta merta dicabut kewarganegaraannya.

Alasan Surya, ini terjadi lantaran status keduanya sebagai mahasiswa yang tengah menimba ilmu di Singapura. Kata Surya, sesuai peraturan yang berlaku, setiap orang termasuk Permanent Resident (PR) terlepas dari apapun negaranya harus mengikuti wamil di Singapura.

“Kewenangan untuk mencabut kewarganegaraan seseorang berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumkam),” ujar Surya seperti dikutip Republika Online, Kamis (13/11). Ia mengatakan, untuk mencabut kewarganegaraan seseorang harus merujuk pada pasal 23 huruf d UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana disebutkan seseorang dicabut kewarganegaraannya bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari presiden.

Namun, Surya menambahkan, bahwa ada pengecualian di pasal berikutnya yakni pasal 24 UU 12 Tahun 2006, dimana hal tersebut tidak akan berlaku jika yang bersangkutan dalam tahap pendidikan sebagai pelajar atau mahasiswa yang tengah menimba ilmu di negara tersebut.

“Melihat yang tertera di pasal 24 itu, maka kedua WNI itu tak akan dicabut kewarganegaraannya karena mengikuti wamil negara lain,” lanjutnya.

Lain halnya, lanjut Surya, apabila kedua orang tersebut sudah menyelesaikan masa pendidikannya kemudian ikut wamil di negara tersebut, maka kewarganeraannya dapat dicabut.

Menkumham Yasonna H Loly mengatakan‎, dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura harus dicabut kewerganegaraannya. Dengan begitu dua orang itu bukan lagi orang Indonesia.

Baca Juga

‎”Kalau menurut undang-undang, sudah cukup dicabut kewarganegaraannya,” kata Yasonna di kantornya, Kamis (13/11), yang dikutip Republika Online.

Namun, ia meminta pihak terkait menjelaskan kenapa orang Indonesia sampai bisa mengikuti wajib militer di negara lain. “Kita lihat nanti bagaimana kok bisa ceritanya begitu. Nanti minta keterangan Pak Dirjen Imigrasi,” katanya.‎

‎Dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura itu bernama CHJ dan AJ. Mereka ketahuan saat ikut melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang.

Dua pria itu menjadi permanent residen di Singapura. Sesuai aturan, permanent residen wajib mengikuti wajib militer. Namun, hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.

Kapala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, ‎TNI sudah bekerjasama dengan kemenlu dan imigrasi.

Fuad mengaku baru menemui kasus ada WNI jadi tentara Singapura. Panglima TNI langsung bersikap tegas tak mengizinkan dua orang ini ikut latihan bersama.

Jadi, bagaimana, dicabut atau tidak kewarganegaraannya? Menkumham bilang dicabut, semantara Direktur Perlindungan WNI‎ dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Aji Surya mengatakan tidak perlu dicabut, karena keduanya sebagai mahasiswa yang tengah menimba ilmu di Singapura.

Bagaimana menurut Anda? (ROL)

salam-online

Baca Juga