Dibui 2 Tahun Lalu karena Mengaku Nabi, dalam Penjara Bantil Malah Sebarkan Ajaran Sesatnya

Kaltim-Nabi Palsu Bantil saat ditangkap-jpeg.image
Bantil saat ditangkap

SANGATTA (SALAM-ONLINE): Guru Bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang mengaku sebagai ‘nabi utusan Tuhan’ dan menyebarkan ajaran sesatnya, ditahan di dalam rumah tahanan di Tenggarong. Namun di penjara itu, dia malah menyebarkan ajaran sesatnya.

Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerangkan, Guru Bantil masih mendekam di tahanan Rutan Tenggarong, karena dvonis terbukti melakukan penistaan agama dan penipuan. Tetapi, di dalam penjara, ia malah berulah kembali dengan menyebarkan paham sesatnya.

“Guru Bantil menyebarkan aliran sesatnya di dalam penjara. Ini berbahaya dan dapat menimbulkan masalah dan meresahkan masyarakat,” kata Ardiansyah, di Sangatta, Selasa (2/12/2014), seperti dikutip Antara.

Ardiansyah juga berharap permasalahan Bantil dapat segera diatasi, karena aliran sempalan ini sangat membahayakan akidah masyarakat, khususnya umat Islam.

Jika memang Bantil tidak mau bertaubat, maka tidak menutup kemungkinan ia kembali dijerat pasal penistaan agama dan penipuan, seperti telah didakwakan pada dirinya sebelumnya.

“Heran, para pengikut Bantil ini seperti terhipnotis dengan iming-iming instan mudahnya mendapatkan surga hanya dengan janji-janji Bantil,” katanya.

“Bantil memberikan pengikutnya janji masuk surga hanya dengan membayar zakat diri dengan sejumlah uang,” ujarnya.

“Lebih memusingkan lagi, para pengikut ini tidak mau bertaubat dan dibina untuk kembali ke jalan yang benar sesuai syariat Islam,” katanya.

Pria bernama Bantil (50) yang menyebut dirinya sebagai ‘Guru Besar’ alias ‘Syekh Muhammad’ itu mengaku nabi dan diringkus polisi sejak tanggal 10 Desember 2012 lalu.

Baca Juga

Tak hanya mengaku nabi, Bantil juga dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik mantan pengikutnya sendiri.

Dua tahun lalu itu ia ditangkap di sebuah perkampungan di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Tidak sedikit personel polisi yang diturunkan untuk operasi ini. Melibatkan 1 pleton jajaran Polres Kutim, 1 pleton jajaran Polres Bontang yang sedang BKO di Kutim, serta 1 pleton perwira Polres Kutim.

NABI PALSU
Bantil saat diamankan 2 tahun lalu

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain bangunan menyerupai ka’bah yang di dalamnya terdapat boneka, kelambu kuning, pita kuning, kuitansi, dan uang tunai.

Pada Mei 2013 Bantil divonis 2,6 tahun penjara. Tapi, bukannya kapok dan bertaubat, dari dalam penjara Bantil malah menyebarkan ajaran sesatnya. Yang membuatnya terancam dijerat kembali dengan pasal yang sama seperti dua tahun lalu: penistaan agama.

Sumber: Antara

salam-online

Baca Juga