Wakil Ketua KPK Sebut Boediono Tersangka, Wakil Ketua Lainnya Membantah

Mantan Wapres Boediono-2-jpeg.image
Mantan Wapres Boediono

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyebut mantan Wapres Boediono sudah jadi tersangka. Namun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Juru bicara Johan Budi, membantah.

Menurut Busyro dan Johan, sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 triliun itu.

“Tidak benar, saya baru saja konfirmasi ke pimpinan bahwa (penetapan tersangka untuk Boediono) itu tidak benar,” kata Johan kepada Republika, Kamis (4/12) malam.

Johan mengaku tidak tahu persis pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyatakan Boediono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dana talangan Bank Century. Tetapi dia memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berita (soal Boediono) itu tidak benar. Karena sampai sejauh ini tidak ada ekspose terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Century,” ujar Busyro seperti dikutip Republika Online (ROL), Kamis (4/12) malam.

Ia pun mengaku heran dengan adanya pemberitaan tersebut. “Saya sudah baca beritanya. Dan saya katakan itu tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga

Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.

“Saya akan tanya kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu,” kata Bambang melalui pesan singkat seperti dikutip ROL, Jumat (5/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di Pekanbaru Riau.

“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan wakil presiden Boediono,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (4/12). Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Adnan usai mengisi acara diseminasi tersebut. Kepada wartawan Antara yang mengklarifikasi pernyataannya, Adnan bahkan menegaskan bahwa soal ini sudah diekspos. (ROL/Antara)

salam-online

Baca Juga