Diprotes Pakai Logo Berlafadz Allah yang Dibalik, Hotel Zodiak Tunggu Fatwa MUI

Bandung-Hotel Zodiak Bandung saat didemo-jpeg.image
Hotel Zodiak Bandung saat didemo

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Pengelola Hotel Zodiak yang berlokasi di kawasan Sukarasa, Kecamatan sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, membantah logo yang dipakai adalah lafadz Allah yang dibalik. Logo itu diklaim sebagai bentuk dari rasi bintang.

Karena itu, pihak hotel tersebut menyatakan, jika belum ada fatwa MUI, logo yang diprotes umat Islam itu tak akan diturunkan.

“Tidak ada niatan seperti yang diduga. Logo itu diambil dari rasi bintang internasional, itu rasi bintang virgo,” kata Nurdin Muhammad, perwakilan dari Legal Kagum Group, saat ditemui di lokasi, Senin (19/1/2015), seperti diberitakan Okezone.

Untuk meluruskan masalah itu, pihak hotel dan perwakilan warga pun akhirnya pergi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung. Pihak hotel ingin meminta fatwa dari MUI soal logo tersebut. “Kalau oleh MUI dinyatakan melanggar, maka (logo) akan kami turunkan,” tegasnya.

Tapi jika belum ada fatwa dari MUI, Nurdin menyatakan akan tetap membiarkan logo tersebut terpasang di tempatnya. “Sebelum ada fatwa, dibiarkan saja dulu,” cetusnya.

Agar tidak terkatung-katung, dalam pertemuan dengan MUI pihaknya akan memberi dorongan khusus. “Kita dorong hari ini fatwa MUI sudah keluar,” ucapnya.

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Ade Fachrurozi, menyatakan pihak hotel harus memperhatikan nilai keagamaan. Jangan sampai sesuatu yang sensitif digunakan demi kepentingan tertentu.

“Pihak hotel harus memperhatikan nilai keagamaan, SARA, jangan sampai melecehkan,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia pun berharap pihak hotel menerima dengan lapang dada agar logo itu dicabut dan diganti dengan logo lain. Sementara soal permintaan warga yang meminta izin hotel dicabut oleh Pemkot Bandung, itu harus diteliti lebih lanjut. “Perizinan harus dicek lengkap atau tidak,” tandas Ade.

Sementara Wali Kota Bandung menegaskan, bahwa dua dinas, yaitu Dinas Tata Ruang & Ciptakarya (Distarcip) dan Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Disbudpar) adalah yang berwenang melakukan ‘investigasi’ untuk mencari tahu lebih dalam makna dan maksud dari pemasangan ‎logo tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga beurnjuk rasa meminta pihak hotel mencabut logo tersebut atau masyarakat yang akan mencabutnya. Selain itu, massa juga mendesak Pemkot Bandung untuk mencabut izin hotel tersebut agar tak beroperasi lagi. (Okezone)

salam-online

Baca Juga