MATARAM (SALAM-ONLINE): Keluhan karyawati Muslim yang dilarang berjilbab saat bekerja di toko Tiara Mataram Mall, mendapat respon dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dinsosnakertrans Kota Mataram menegur menajemen Tiara yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.
“Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis (8/1) seperti dikutip Republika Online, Kamis (8/1).
Usai menemui jajaran manajemen Tiara Dept Store Mataram Mall bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, ia mengatakan, larangan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi, namun itu khusus untuk karyawan yang ada di bagian konter-konter pakaian.
“Sedangkan untuk karyawan di bagian lain, seperti bagian gudang dan administrasi masih diperbolehkan,” katanya.
Terkait dengan itu, Dinsosnakertrans Kota Mataram akan terus melakukan upaya komunikasi dengan pihak Tiara, sebab perusahaan itu juga akan melakukan rapat dengan jajaran manajemennya. “Kami juga akan melakukan rapat dengan pengawas ketenagakerjaan. Intinya masalah ini menjadi perhatian khusus kita,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Ahsanul meminta karyawan untuk tetap tenang karena permasalahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan sesuai dengan harapan masyarakat. “Kita akan akan berusaha menerapkan aturan Undang-Undang ini sesegera mungkin, sambil mempelajari aturan-aturan lainnya,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini laporan terhadap larangan karyawan berhijab baru diterima dari Tiara di Mataram Mall, namun demikian katanya, teguran yang dilakukan Dinsosnakertrans terhadap Tiara Mall juga menjadi teguran bagi perusahaan lainnya di Kota Mataram.
Sementara itu Direktur Tiara Mataram Mall Andreas mengatakan pihaknya tidak mungkin mengeluarkan larangan seperti itu. Terbukti, menurutnya, banyak karyawan Tiara yang berhijab terutama di bagian gudang dan administrasi.
Khusus untuk karyawan konter, ia menjelaskan, di konter tidak hanya berasal dari satu perusahaan. Selain itu, ujarnya, juga terkait dengan “supplier” yang memberikan syarat-syarat tertentu yang tidak bisa diubah, seperti tinggi badan. (ROL)
salam-online