Penjajah Zionis Bekukan Dana Pajak Palestina

Palestina-Penjajah Zionis Bekukan Dana Pajak Palestina-1-jpeg.image
Presiden Otorita Palestina Mahmoud Abbas

RAMALLAH (SALAM-ONLINE): Penjajah Zionis menghentikan aliran transfer dana pajak kepada Otorita Palestina setelah Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma guna bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Keputusan itu, sebagaimana dikatakan seorang pejabat Zionis kepada harian Haaretz, diambil guna melindungi negara atas klaim-klaim Palestina di arena internasional.

“Soal kejahatan perang, kami punya cukup amunisi,” ujar pejabat penjajah tersebut.

Jumlah besar dana pajak yang dibekukan disebut-sebut mencapai 500 juta shekel atau Rp1,5 triliun.

Sesuai dengan kesepakatan sementara antara pemerintah penjajah dengan Otorita Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Zionis memungut pajak warga Palestina. Hasil pajak kemudian ditransfer setiap bulan ke Otorita Palestina.

Jumlah transfer setiap bulan rata-rata mencapai Rp1,25 triliun yang setara dengan dua-pertiga anggaran belanja Otorita Palestina.

Langkah pemerintah penjajah tersebut dikecam pejabat senior Palestina, Saeb Erekat. Dia menyebutnya sebagai kejahatan perang baru.

“Israel sekali lagi menanggapi langkah hukum kami dengan hukuman kolektif yang ilegal,” kata Erekat.

Zionis memang pernah menempuh langkah serupa pada April 2014 lalu tatkala Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di sejumlah badan dunia dan traktat internasional.

Saat ini Presiden Otorita Palestina Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di ICC.

Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, sudah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai langkah setelah AS memveto Resolusi Palestina di DK PBB yang menuntut diakhirinya penjajahan Zionis di kawasan Palestina saat dicaplok pada akhir 1967.

Baca Juga

Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

ICC yang bermarkas di Den Hag, Belanda, bisa menggugat individu dengan pembunuhan massal, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang sejak tahun 2002, ketika Statuta Roma mulai diterapkan.

Dengan dalih itulah, penjajah Zionis menangguhkan pengiriman hasil pendapatan pajak yang dikumpulkannya atas nama Palestina.

Bergabungnya Palestina ke dalam ICC membuat penjajah Zionis berang. “Dana untuk bulan Desember menurut rencana akan dikirim pada Jumat, tetapi Zionis memutuskan pengiriman itu ditangguhkan sebagai bagian dari tanggapan terhadap tindakan Palestina itu,” kata surat kabar Haaretz mengutip pernyataan pejabat penjajah tersebut.

Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah Jumat (2/1) mengeluhkan bahwa uang itu tidak diterima dan kementerian keuangan mengatakan penundaan itu akan membuatnya sulit untuk membayar gaji karyawan sipil.

Ketua perundingan Palestina Saeb Erakat mengatakan pembekuan pengiriman dana itu adalah satu kejahatan perang.

“Keputusan ini adalah satu kejahatan perang baru ‘Israel’, tetapi kami tidak akan tunduk menghadapi tekanan-tekanan itu,” katanya kepada AFP.

Penjajah itu berulang kali menangguhkan pembayaran pendapatan pajak kepada Palestina untuk menandakan ketidaksenangan mereka.

Palestina-Presiden Otorita Palestina Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di ICC-jpeg.image
Presiden Otorita Palestina Mahmoud Abbas saat menandatangani keanggotaan ICC untuk Palestina

Hal serupa pernah dilakukan Zionis pada 2012 dan dua kali di tahun 2011 setelah Presiden Mahmoud Abbas mengumumkan rekonsiliasi dengan kelompok HAMAS dan setelah Palestina menjadi anggota UNESCO. (bbc/antara/salam-online)

Baca Juga