Diveto AS, Resolusi Palestina di DK PBB Kandas

Sidang DK PBB gagal mengesahkan resolusi palestina setelah diveto AS-jpeg.image
Sidang DK PBB gagal mengesahkan Resolusi Palestina setelah diveto AS

NEW YORK (SALAM-ONLINE): Resolusi Palestina di Dewan Keamanan (DK) PBB kandas. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (30/12) malam, resolusi yang diajukan Palestina itu gagal disahkan karena diveto Amerika Serikat (AS).

Menurut Reuters, Rabu (31/12/2014), dari 15 anggota DK PBB, delapan di antaranya menyetujui resolusi tersebut, lima abstain dan dua menolak. Kedua negara yang menolak resolusi tersebut adalah AS dan Australia.

Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power mengemukakan alasan negaranya menolak resolusi tersebut. Ia menyatakan, resolusi tersebut tidak mencerminkan usaha untuk mencapai perdamaian kepada kedua belah pihak, Palestina dan “Israel”.

“Resolusi yang diajukan Palestina ke DK PBB bukanlah salah satu langkah konstruktif yang kami maksud,” kata Power.

Dalam resolusi tersebut, Palestina mengajukan batas waktu penarikan mundur pasukan Zionis dari wilayah Palestina. Dalam resolusi tersebut Palestina—dalam hal ini Otoritas Palestina pimpinan Presiden Mahmoud Abbas—menuntut pembagian wilayah sesuai dengan perjanjian 1967, dengan Yarusalem sebagai ibukota Palestina.

Baca Juga

Sementara gerakan perlawanan Hamas memandang resolusi yang diajukan Otoritas Palestina itu merugikan Palestina, lantaran tidak berpijak pada penyelesaian diakhirinya penjajahan Zionis secara menyeluruh. Resolusi hanya menuntut pembagian wilayah yang dicaplok Zionis pada 1967.

Penjajah Zionis tentu saja mengungkapkan kepuasannya atas kegagalan resolusi itu.

“Setiap orang ‘Israel’ yang menginginkan perdamaian dengan negara-negara tetangga kami hanya bisa puas atas hasil pemungutan suara atas resolusi itu,” kata deputi menteri luar negeri Zionis Tzahi HaNegbi yang juga orang dekat Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri penjajah itu.

“Ini adalah pukulan bagi Mahmoud Abbas yang berupaya mempermalukan dan mengisolasi kita,” ujar HaNegbi, seperti dikutip AFP. (so)

Baca Juga