Serangan terhadap Charlie Hebdo, FUUI: “Ini Shock Therapy bagi Penghina Nabi”

KH Athian Ali M Dai, MA-1-jpeg.image
Ketua FUUI KH Athian Ali M Dai, MA

SALAM-ONLINE: Serangan maut terhadap majalah peleceh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Charlie Hebdo, di Paris, Prancis, Rabu (7/1), dinilai oleh Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, MA sebagai hal yang wajar.

KH Athian Ali mengatakan, aksi tembak yang menewaskan 12 orang, termasuk dua polisi, dan melukai 10 orang lainnya, terjadi lantaran tindakan majalah tersebut yang telah berkali-kali menghina Islam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Bagi saya penyerangan itu merupakan tindakan yang baik dan wajar-wajar saja. Apalagi melihat Charlie Hebdo sudah berkali-kali melakukan penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad,” tegas KH Athian kepada Islampos lewat saluran telepon Kamis (8/1/2015) siang.

“Kita dulu FUUI pernah mengeluarkan fatwa hukuman mati terhadap para pelaku penghina Islam dan Nabi Muhammad. Ini terkait sikap pendeta Suradi yang sering melecehkan Qur’an. Dan dalam ajaran Islam sudah jelas bagaimana hukuman bagi para penghina Nabi Muhammad,” jelas Athian Ali.

Baca Juga

Untuk memperkuat penjelasannya, Athian menyitir beberapa hadits tentang kisah bagaimana para pelaku penghina Nabi Muhammad harus bernasib tragis dengan tewas dieksekusi.

Ulama asal Bandung ini menerangkan, peristiwa penyerangan yang menewaskan 12 orang, termasuk pemimpin redaksi Charlie Hebdo di markas majalah itu, bisa menjadi pelajaran ataupun shock therapy bagi para penghina Islam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Antum harus tahu sewaktu kita mengeluarkan fatwa hukuman mati terhadap pendeta Suradi dulu, banyak orang datang ke saya mau mendaftarkan diri sebagai eksekutor Suradi. Jadi kalau ada warga di Paris yang sekarang melakukan tindakan eksekusi terhadap penghina Nabi, yah sesuatu yang wajar saja menurut saya dan ini bisa menjadi peringatan dan shock therapy bagi para penghina Nabi yang lain,” tandas Athian. (fq/Islampos)

salam-online

Baca Juga