Surat Penegasan Mabes Polri: ‘Polwan Dilarang Berjilbab’

Polwan Berjilbab-13-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Setelah menanti tanpa kejelasan, Mabes Polri kembali melayangkan surat edaran ke setiap Polda seluruh Indonesia. Surat itu berupa penegasan kembali tentang dilarangnya Polwan berjilbab.

Surat edaran itu, seperti dilansir detik.com, Rabu (21/1) dikeluarkan Polda Riau dengan klarifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang. Surat larangan berjilbab bagi Polwan ini merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri.

Berikut isi surat edaran tersebut. Satu: Peraturan pemerintah momor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Dua: Surat keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tgl 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas.

Tiga: Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas.

Empat: Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tgl 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.

Baca Juga

Sehubungan butir di atas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Terkait surat edaran ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015) membenarkan hal itu. Namun menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja.

“Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau,” kata Guntur singkat.

Sumber: detik.com

salam-online

Baca Juga