JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rencana penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) masih sulit terwujud. Seiring dengan dicopotnya Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, muncul larangan berjilbab yang dikeluarkan Mabes Polri.
Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com) menemukan surat larangan berjilbab yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Surat larangan itu tertanggal 19 Januari 2015.
“Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya,” demikian bunyi surat tersebut yang didapat Pekanbaru Pos, Selasa (20/1).
Wacana pemakaian jilbab pada polisi wanita bukan hal baru. Sutarman saat menjabat Kapolri berjanji Agustus atau September 2015 ini Perkap itu akan rampung. Setelah itu, pengadaan jilbab bagi polwan akan dilaksanakan.
“Nanti tahun 2015 sudah selesai,” ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jumat (9/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, saat ini perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun.
Menurut Sutarman, pemakaian jilbab merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.
Namun di era Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, belum juga dituntaskan aturan ini, tapi malah membuat surat edaran yang ditujukan kepada Polda untuk menertibkan para Polwan yang berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan korps Bhayangkara tersebut.
Mengenai temuan surat edaran larangan berjilbab bagi Polwan ini, belum ada keterangan resmi.
Sumber: jpnn.com
salam-online