Anjuran ‘Shalat Tiga Waktu’ di Jombang Dinilai ‘Menyesatkan’

Jombang-Stiker shalat 3 waktu yang meresahkan warga Jombang-1-jpeg.image
Stiker ‘Shalat 3 Waktu’ resahkan warga Jombang

JOMBANG (SALAM-ONLINE): Anjuran shalat ‘tiga waktu’ dari Pondok Pesantren (Ponpes) Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, dinilai ‘menyesatkan’ oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diberitakan, Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang, mengeluarkan ide konroversial dengan mengedarkan stiker berisi membolehkan meringkas (jama’) shalat lima waktu menjadi ‘tiga waktu’ saja.

Tak urung, stiker berukuran kecil yang sudah beredar sekitar sepekan ini menghebohkan warga, terutama kaum Muslimin di kota santri Jombang itu.

Pada stiket tersebut, tertulis ‘Salat 3 Waktu’ disebut Shalat Jamak. Shalat Zuhur dan Ashar digabung, dilakukan pada waktu Zuhur. Kemudian Shalat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut shalat yang dijama’.

Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan shalat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan, ‘shalat 3 waktu’ bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

“Boleh dilakukan tiap hari meski tidak pergi,” demikian tertulis dalam stiker seperti dikutip Vivanews.com, Kamis (19/2).

Dalam stiker itu juga tertulis, shalat yang bisa dilakukan saat seseorang harus pergi, adalah shalat Qoshor. “Yaitu dengan baju najis, tidak berdiri dsb, atau menyingkat empat rakaat menjadi dua rakaat,” tulis stiker tersebut.

Peredaran stiker ini menuai keresahan bagi masyarakat setempat yang mayoritas dari kalangan NU tersebut.

Kemenag kabupaten Jombang menilai, kontroversi ini mulai membahayakan. Menurutnya,  ponpes tersebut telah melakukan kekeliruan dengan menyebarkan stiker tersebut kepada khalayak umum.

Baca Juga

Sebab, hal itu berbahaya apabila pembaca stiker tersebut salah menafsirkan, sehingga dapat menyesatkan.

Kepala Kemenag Kabupaten Jombang, Barozi mengatakan, Kemenag beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi tersebut dari Polres Jombang. Namun, Barozi mengaku baru melihat stiker tersebut setelah beberapa media datang ke kantornya untuk meminta konfirmasi.

’’Terus terang, dua hari lalu saya sudah dihubungi bapak Kapolres terkait dengan stiker itu. Namun saya sendiri baru mengetahui bentuk stikernya dari rekan-rekan media ini,’’ ujarnya, Kamis (19/2).

Ia menambahkan, dari perspektif Kemenag, apa yang ada di stiker tersebut memang sangat rentan dan dapat menimbulkan salah penafsiran, sehingga wajar jika masyarakat awam resah dengan munculnya stiker itu.

’’Judulnya sangat menggelitik, sehingga rawan menimbulkan salah penafsiran,’’ tambahnya.

Barozi menjelaskan, dalam stiker tersebut tertulis ‘shalat tiga waktu’. Dalam artian adalah shalat lima waktu yang diringkas dengan syariat fiqih, yakni jama’.

“Jadi karena tidak ada penjelasan yang cukup, maka seakan-akan shalat lima waktu itu bisa dilakukan tiga waktu saja. Inilah yang menimbulkan kontroversi,’’ jelasnya. (vivanews.com)

salam-online

Baca Juga