Intoleran dan Diskriminatif, Italia Usung UU Anti-Masjid
ROMA (SALAM-ONLINR): Pemerintah Italia terang-terangan bertindak intoleran, rasis dan anti-Islam. Di Lombardy, Italia utara, pemerintah setempat mengusung dan mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU untuk membatasi pembangunan rumah ibadah baru bagi semua agama yang tidak diakui resmi di negara itu.
Dan satu-satunya entitas agama besar di Italia yang berada pada kategori tersebut, seperti dilansir The Daily Beast, adalah Islam. Karena itu, media setempat menyebutnya “UU Anti-Masjid”.
Islam adalah agama populer dan terbesar kedua di Italia setelah Katolik. Lebih 1,5 juta penduduk Italia adalah Muslim. Tetapi, meski populer dan terbesar kedua setelah Katolik, Islam tidak diakui oleh negara. Toh bagi Muslim, termasuk di Italia, tentu saja tak perlu pengakuan itu. Islam adalah ad-Din yang telah diakui dan diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Meski terbesar kedua setelah Katolik, namun agama yang pengikutnya jauh lebih kecil dibanding Islam seperti Yudaisme dan Gereja Mormon, resmi diakui di negara ini.
Untuk diketahui, dengan jumlah Muslim lebih 1,5 juta itu, di Italia hanya ada 8 masjid. Sementara agama yang diakui resmi oleh negara seperti Katolik dan lainnya menikmati fasilitas pajak dan tunjangan lainnya, termasuk kebebasan lebih besar dalam hal bagaimana dan di mana mereka beribadah. Agama yang tidak diakui oleh negara dianggap tidak sah.
“Aturan baru itu bersifat diskriminatif dan tidak tepat,” kata anggota dewan Kota Milan, Pierfrancesco Majorino, seperti dikutip The Daily Beast.
Masjid dibolehkan dibangun, tapi dengan persyaratan yang berat untuk dipenuhi. Sebut misalnya, masjid boleh dibangun dengan syarat harus memiliki area parkir dengan ukuran dua kali bangunan masjid. Masjid juga harus dilengkapi dengan kamera pengintai yang terhubung dengan kantor penegak hukum setempat.
Dengan persyaratan itu mau tak mau masjid baru bisa dibangun terisolasi, jauh dari kota, dalam rangka agar bisa mendapatkan (area) tanah yang luas.
Ketentuan lainnya, kumandang adzan tidak boleh menggunakan speaker karena dianggap mengganggu ketenangan warga.
Seorang politisi kiri-tengah dari partai minoritas di Lombardy, berpendapat bahwa UU itu melanggar hak dasar kebebasan beribadah. “Langkah ini merupakan hasil dari Islamofobia,” kata Roberto Bruni, seorang politisi kiri-tengah dari Italia utara.
Sementara anggota partai oposisi gerakan Bintang Lima yang dipimpin Beppe Grillo, menyebut UU ini berbahaya. “Dengan undang-undang ini, partai mayoritas mengkriminalisasi 420.000 Muslim yang tinggal dan bekerja secara teratur di Lombardy,” kata seorang anggota Gerakan Bintang Lima, Eugenio Casalino. “Ini hanya menjual mitos untuk mencegah berdirinya masjid baru dengan dalih keamanan,” ujarnya. (is/so)