JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cibiran setelah melepaskan kurir atau perantara dugaan suap yang melibatkan politikus PDI Perjuangan di Sanur, Bali. Perantara tersebut adalah seorang anggota kepolisian, Briptu Agung Krisdianto.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, lembaga antikorupsi itu sudah tidak bernyali mengusut anggota polisi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan, ‘hanya’ terhadap anggota yang berpangkat brigadir satu (briptu) pun KPK dinilai tak bernyali.
“Pasca pelimpahan kasus BG (Budi Gunawan) ke kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian,” ujanya di Jakarta, Senin (13/4), dikutip RMOL.CO.
Menurut Emerson, dilepasnya Agung yang terbukti tertangkap basah saat menyerahkan uang suap adalah preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK, kata dia, harus menjelaskan kepada publik secara lengkap alasan membebaskan oknum kepolisian tersebut.
Dalam beberapa kasus korupsi, kata Emerson, KPK tak pernah melepaskan kurir atau perantara suap yang tertangkap tangan. Bahkan, beberapa kurir yang ditangkap bersama pelaku utama dalam kasus suap divonis hakim bersalah di Pengadilan Tipikor.
Dia mengatakan, tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK telah melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. “KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum, bahkan sekelas brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian,” sesalnya.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah telah melindungi anggota kepolisian terduga kurir suap yang tertangkap tangan bersama politikus PDIP di Sanur, Bali. Menurut dia, KPK melepas Agung Krisdianto lantaran belum ada bukti yang kuat untuk menjeratnya.
“Belum ada bukti yang kuat bahwa dia terlibat, jadi dilepas dulu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
KPK menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bali, Kamis (9/4). Ketiganya dicokok di lokasi yang berbeda. Dua di antaranya ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur, Bali, salah satunya adalah politikus PDIP Adriansyah.
Sementara, satu orang lagi yang ditangkap yakni Briptu Agung Krisdianto. Dia diduga menjadi perantara dalam dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Komisi IV itu. Namun, dalam pemeriksaan 1 x 24 jam itu, Agung dilepas dengan alasan bukti yang tidak kuat.
Dan satu orang pengusaha bernama Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Adrianyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka, dan Briptu Agung dilepaskan. (RMOL.CO)
salamonline.co