Dinyatakan Bersalah, Pimpinan Al Zaytun Masuk Bui

Panji Gumilang-2-jpeg.image
Panji Gumilang

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan Ma’had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, akhirnya dibui. Saat ini Panji Gumilang masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Kelas II Indramayu. Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara atas kasus penipuan dokumen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas IIB Indramayu, Singgih. “Saat ini Panji Gumilang ditempatkan di ruang mapenaling hingga sepekan ke depan,” katanya seperti dikutip Tempo.co, Kamis (2/4). Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, yaitu tahanan diperkenalkan terlebih dahulu dengan lingkungannya yang baru.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Purnama, menjelaskan eksekusi terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan putusan MA No 665 K/pid/2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam putusan tersebut Panji divonis 10 bulan penjara sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuk pada 31 Mei 2012 lalu.

“Panji Gumilang cukup kooperatif,” kata Purnama. Kedatangannya ke Kejaksaan pun menurut Purnama setelah adanya perintah eksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

Purnama melanjutkan, dalam putusan MA tersebut Panji Gumilang telah terbukti bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dianggap ikut serta pada pemalsuan dokumen milik YPI.

Proses hukum terhadap Panji Gumilang terbilang cukup panjang. Setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Panji Gumilang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan No 288/pid/2012 PT.Bdg tertanggal 5 November 2012, Panji divonis masa percobaan selama 1,5 tahun. Atas putusan banding tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya MA pun menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Panji Gumilang.

Kasus yang menjerat Panji Gumilang berawal saat mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri.

Baca Juga

Laporan tersebut berisi tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi pondok pesantren.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris YPI, Abdul Halim, juga divonis 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Abdul Halim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun bandingnya tidak dikabulkan. Bahkan putusannya lebih tinggi yaitu 1,5 tahun penajara.

Abdul Halim kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Tapi putusan MA justru menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasi terdakwa. Putusan Abdul Halim ini lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Panji Gumilang sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap Panji.

Sumber Tempo.co

salam-online

Baca Juga