Belanda Resmi Larang Cadar
AMSTERDAM (SALAM-ONLINE): Pemerintah Belanda pada Jumat (22/5) resmi melarang pemakaian cadar di tempat umum, Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Larangan itu disetujui oleh parlemen, dan akan berlaku di angkutan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan area publik lainnya.
Larangan itu sendiri tidak berlaku pada situasi tertentu dengan alasan keamanan, seperti menghindari kabut di jalan.
Menurut Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, pemerintah akan berupaya menemukan keseimbangan bagi seluruh warga Belanda terkait kebebasan dalam berpakaian. Namun kebebasan menurut pemerintah adalah pakaian yang tidak mengganggu setiap orang ketika berkomunikasi.
“Undang-undang tersebut diperlukan untuk ‘menegakkan nilai-nilai’ dalam masyarakat Belanda,” ujar Rutte seperti dikutip Worldbulletin, Jumat (22/5).
Dengan mengenakan cadar, bagi pemerintah Belanda, komunikasi yang dilakukan antar warganegara bukan komunikasi timbal balik karena tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.
Dilaporkan, di Belanda sendiri, ada ratusan wanita Muslim yang mengenakan cadar. Selain Belanda, Prancis juga melarang cadar pada 2010. Setelah itu Swiss dan Belgia menerapkan aturan serupa. (mus/salamonline/worldbulletin)