Fatwa Larangan Gunakan Kursi di Dalam Masjid di Bangladesh Picu Kontoroversi

Bangladeshis larang penggunaan masjid-jpeg.imageDHAKA (SALAM-ONLINE): Pelarangan menggunakan kursi di dalam masjid memicu kontroversi di negara mayoritas Muslim Bangladesh. Sejumlah ulama mengatakan pelarangan ini akan menyulitkan orang tua untuk beribadah di masjid.

“Ini merupakan keputusan yang salah dan berlebihan,“ ujar Mufti Ainul Islam, Kepala Imam Masjid Jami Hizbul Bahar di Dhaka kepada UCA News, seperti dilansir Onislam, Rabu (4/6/2015).

Islam Foundation, sebuah badan pemerintah otonom di bawah Departemen Agama, mengeluarkan fatwa akhir pada 31 Mei pekan kemarin. Isi fatwa yang dinilai kontroversial itu menyatakan bahwa umat Islam semestinya berdoa di atas sajadah. Fatwa itu telah menuai kecaman, baik dari dalam pemerintah maupun para ulama.

Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina mengatakan dalam pertemuan pekanan kabinet Senin (1/6), bahwa dia mengaku terkejut atas fatwa tersebut.

Menurut laporan media setempat, kelompok-kelompok Islam pro-oposisi juga bereaksi dengan kemarahan. Fatwa itu menambahkan bahwa penggunaan kursi adalah “ilegal”.

“Kami sangat memprotes fatwa yang fiktif ini,“ demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh sekelompok pemimpin dan para ulama.

Baca Juga

“Kursi telah digunakan untuk berdoa dan shalat di masjid-masjid selama bertahun-tahun,” tambah Abdul Latif Nejami, salah satu ulama yang menolak fatwa tersebut.

Mufti menambahkan bahwa orang-orang sakit dan cacat tidak diwajibkan untuk shalat di masjid.

Muslim di negara konservatif tradisional sujud di lantai untuk berdoa. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, negeri sejuta masjid ini telah memungkinkan jamaah yang sudah tua dan lemah untuk duduk di kursi dalam shalat.

“Tidak ada contoh dari Nabi, berdoa sambil duduk di kursi. Ia mengatakan kursi dapat memanjakan umat, dan mengganggu keindahan masjid,” tegas kepala Yayasan Islam Shamim Afzal. (EZ/salamonline)

Baca Juga