FPI: ‘Ada 10 Prosedur dalam Melakukan Aksi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’

MUI-Seminar tentng Laskar Ormas Islam-1-jpeg.image
Seminar ‘Nilai Positif Laskar Ormas Islam’ yang diselenggarakan MUI dan Litbang Kemenag di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (25/5) kemarin. (Foto: EZ/salamonline

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terbentuknya Front Pembela Islam (FPI) karena marak dan merajalelanya maksiat di tengah masyarakat Indonesia. Kemaksiatan dan kemungkaran untuk menghancurkan Indonesia itu dilakukan secara global.

“Ada skenario global untuk menghancurkan Indonesia, dulu masing-masing ormas Islam mempunyai peranannya sendiri. Waktu itu kita lihat masih ada lini yang kosong dalam memberantas kemaksiatan di masyarakat, dan akhirnya terbentuk FPI,“ ujar Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shobri Lubis saat mengisi Seminar “Nilai Positif Laskar Ormas Islam” yang diselenggarakan MUI dan Litbang Kemenag RI di Kantor MUI di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan bagaimana kekaisaran Cina yang begitu kuat dan hebat. Tentaranya berbadan besar. Tetapi ternyata bisa hancur dengan yang namanya candu.

“Cina yang hebat tentaranya saja hancur, apalagi Indonesia, tentu lebih punya potensi besar untuk hancur,“ tambah Shobri.

Baca Juga

Menurutnya, dalam memberantas kemaksiatan di masyarakat, FPI tidak semata-mata melakukan aksi kekerasan seperti yang sering dimunculkan dan dikesankan di media. Ada prosedur standar dalam melakukan aksi hisbah (menangani amar ma’ruf nahi mungkar), yaitu:

  1. Ada surat tertulis yang masuk ke FPI dari masyarakat bahwa ada maksiat di suatu tempat.
  2. Kami mengirimkan BIF (Badan Intelijen Front).
  3. Penetapan wilayah amar ma’ruf atau nahi mungkar.
  4. Jika tempat kemungkaran illegal maka caranya melalui bukti di awal kita laporkan kepada aparat dan mengajak masyarakat untuk menutup kemaksiatan tersebut.
  5. Lapor kepada Polsek setempat, Camat dan Lurah.
  6. Lapor kepada Wali Kota, Bupati dan Polres.
  7. Lapor ke Gubernur dan Kapolda.
  8. Kami undang untuk berdialog.
  9. Melakukan demo damai.
  10. Melakukan ultimatum.

“Jika gagal, kami serahkan kepada warga masyarakat. Seluruh prosedur hukum sudah dilakukan, ternyata ini hasilnya dan kami nilai ini sebagai perjuangan,“ tutupnya. (EZ/salamonline)

Baca Juga