MUI: “Bongkar Seluruh Praktik Prostitusi”

Tegal-MUI-Bongkar Seluruh Praktik Prostitusi-jpeg.image
Ijtima Ulama MUI di Tegal, Selasa (10/6) (Foto: EZ/salamonline)

TEGAL (SALAM-ONLINE): Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan rasa prihatin yang mendalam saat Ijtima Ulama di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Selasa (9/6), terkait terkuaknya praktik pornografi dan prostitusi online.

Mencuatnya peristiwa tersebut hanyalah sebuah fenomena gunung es yang muncul ke permukaan dimana sejatinya terdapat banyak praktik sejenis di tengah masyarakat.

“Kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka, serta makin besarnya ancaman kerusakan moral anak bangsa,“ ujar Ketua Komisi Hukum MUI Prof Dr Mohammad Baharun, SH, MA, dalam forum Ijtima Ulama di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Selasa (9/6).

Prof Baharun mengatakan, MUI mendukung tindakan aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh praktik pornografi dan prostitusi online tersebut.

“Bongkar seluruh praktik pornografi dan prostitusi. Tutup seluruh lokasi prostitusi, baik yang online maupun tidak, Lakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam pornografi dan prostitusi online, baik pemesan dan wanita pelaku prostitusi, mucikari, dan backing-nya,“ tegasnya.

Baca Juga

Selain itu, lanjutnya, MUI mendorong peningkatan peran lembaga-lembaga yang concern dalam mengawal kehidupan keluarga dan mendorong terwujudnya keluarga SAMARA (sakinah, mawaddah warahmah).

Menurutnya, KUHP yang berlaku adalah peninggalan kolonial Belanda. KUHP ini tidak berpihak dan tak menjungjung tinggi moral. KUHP warisan penjajah ini juga tidak menjaga keluhuran perkawinan masyarakat Indonesia. Mengapa?

Sebab, ujar Baharun, KUHP ini tidak memasukkan pelaku prostitusi sebagai pelaku tindak pidana yang diancam dengan sanksi hukuman (pidana).

Demikian juga para mucikari. Mereka, kata Baharun, hanya dikenakan ancaman hukuman yang sangat ringan (Pasal 296 KUHP mengancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp 15.000, dan PAsal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun).

“MUI mengusulkan dan mendesak agar perbuatan pornografi dan prostitusi online ke dalam Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan. Pihak yang dijerat pidana adalah mucikari, pelaku, dan penikmat jasa pornografi dan prostitusi online,“ tegas Baharun. (EZ/salamonline)

Baca Juga