JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.
“Boleh karena darurat,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (30/7).
Dengan belum adanya BPJS syariah, kata dia, berarti BPJS yang ada saat ini masih dalam level kedaruratan.
Akan tetapi, Kiai Ma’ruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini dengan membuat BPJS syariah sehingga umat Islam di Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara.
Kendati nantinya ada BPJS syariah, pengguna jasanya tidak akan tertutup bagi umat Islam saja.Non-Muslim juga dapat menggunakan manfaatnya. Hal ini sama seperti terjadi di perbankan syariah.
Kiai Ma’ruf mengharapkan pemerintah tidak membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut dan sebaiknya segera mencari solusinya.
Ia menilai BPJS untuk beberapa hal harus diperbaiki agar sesuai syariah. Terlebih banyak umat Islam yang menjadi peserta BPJS dan membutuhkan kepastian hukum syariah dari produk ini.
Salah satu dasar pertimbangan belum sesuainya BPJS secara syariah adalah karena faktor kesepakatan berbagai hal pengelolaan dana.
Dana yang terkumpul dari masyarakat di BPJS sejauh ini diinvestasikan di bank konvensional.
“Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram,” katanya.
MUI sendiri secara tugas pokok dan fungsinya adalah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam di Indonesia. Dengan kata lain, Fatwa MUI merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat.
Sumber: Antara