JAKARTA (SALAM-ONLINE): Koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat (Komat) untuk Tolikara Ustadz Fadzlan Garamatan menuturkan kejadian yang menimpa Muslim di Tolikara merupakan tindak kekerasan yang harus segera ditangani Pemerintah Indonesia.
Fadzlan menegaskan, Tolikara adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjamin semua warga negara berhak beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sebagai anak Irian, saya malu terhadap bangsa Indonesia, baik yang Muslim maupun non-Muslim, mengingat kejadian seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Sungguh, apa yang terjadi di Tolikara telah melukai hati kami,” ujar Fadzlan.
TPF Komite Umat untuk Tolikara menemukan bukti surat dan perizinan yang isinya sebagai berikut:
- Perizinan
Berdasarkan informasi dari Kapolres, kegiatan Seminar dan Kebaktian Ruhani (KKR) Pemuda Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) sudah lama direncanakan.
Namun, sampai 1 bulan sebelum acara, Intel Kam Polres belum menerima surat izin keramaian dari panitia pelaksana kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI. Padahal, kata Kapolres, acara ini akan menghadirkan tamu asing. Semestinya, izin harus datang dari Intelkam Mabes Polri dan diteruskan kepada kepolisian terkait.
Pada 6 Juli 2015, Kapolres memanggil wakil ketua pelaksana, Yakob Jikwa. Kapolres menanyakan soal izin keramaian yang belum juga masuk ke Polres. Kapolres juga meminta visa orang asing dan KTP panitia penyelenggara.
Yakob Jikwa mengatakan sudah diurus oleh panitia tingkat provinsi. Kapolres mengecek ke Dir Intelkam Polda Papua. Namun, belum ada surat izin yang diajukan oleh panitia.
Kapolres mengaku kebingungan bagaimana landasan Polres memberikan pengamanan. Akhirnya, pada 13 Juli 2015, Kapolres memerintahkan Wakapolres dan Kasat Binmas mendatangi sekretariat panitia menanyakan soal izin keramaian dan permintaan pengamanan.
Kata Kapolres, kalau tidak bisa, buatkan saja konsepnya dan suruh panitia menandatangani. Wakapolres melaporkan, bahwa panitia sedang mengonsep surat. Sebenarnya, kata Kapolres, Kapolres tidak punya kewenangan dalam memberikan izin. Tapi kondisi di Tolikara, ujar Kapolres, manusia yang mengikuti kegiatan tersebut sudah banyak. Diperkirakan peserta mencapai 2.000 orang. Namun jika ditambah dengan masyarakat yang ingin menyaksikan bisa mencapai 4.000 orang.
- Sertifikat Tanah
TPF mendapatkan foto sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangungan Masjid. Dalam sertifikat hak milik bernomor 26.03.09.02.1.00797 tersebut diketahui bahwa nama pemilik yang tercantum adalah MASRUN. Sertifikat dengan Daftar isian 208 No.264/1991 ini dalam keterangan surat ukur memiliki luas 509 m2.
- Pengecatan Rumah/Kios dengan Warna Bendera “Israel”
Ali Usman, pedagang sembako yang kiosnya ikut dibakar mengatakan bahwa terdapat surat edaran dari GIDI yang berisi kewajiban agar mengecat kios-kios dengan warna putih biru seperti motif warna bendera “Israel”. Dalam surat itu, kata Ali Usman, pedagang yang tidak mengecat kiosnya dengan warna tersebut akan diusir dari Tolikara. TPF juga menemui seorang pedagang asal Sulawesi yang mengatakan jika tidak mengecat kiosnya dengan warna tersebut akan didenda uang sebesar Rp 500.000. (EZ/salam-online)