SURABAYA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-IX pada 24-27 Agustus 2015 di Surabaya. Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori menegaskan bahwa Munas MUI ke-IX ini harus membahas mengenai penyimpangan akidah Syiah, baik di Jawa Timur maupun di Indonesia umumnya.
Menurutnya, penyimpangan-penyimpangan tentang akidah sesat Syiah yang akan membahayakan NKRI harus segera ditindak. Harus ada pelarangan di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim.
“Syiah ini merupakan ancaman bagi NKRI, mumpung masih kecil, ini harus segera ditindak, ayatnya pada UUD no.1 tahun 1945 jelas menyatakan tidak boleh seseorang mengubah ajaran pokok agama. Itu yang diyudisial review oleh anak anak liberal agar dicabut, jadi memang ada agen dari luar. Kalau nanti besar mereka Syiah dan Sunni akan bertarung, nanti kalau sudah bertarung negara super power masuk, dengan alasan melindungi rakyat sipil,“ ujarnya saat menyampaikan sambutan pada Munas ke-IX MUI, di Hotel Garden Palace, Surabaya, Senin (24/8).
Selanjutnya, KH Abdussomad menyatakan, melalui Munas MUI ini, Indonesia harus menjadikan salah satu negara yang menjunjung tinggi keadilan dan keberadaban.
“Dengan mengedapankan Islam yang wasathiyah, wasathiyah artinya tidak liberal dan tidak ekstrem, maka akan menjadikan negara ini berkeadilan dan berkeberadaban. Munas MUI ini harus mengedepankan persatuan umat,“ tegasnya.
Karenanya, menurut KH Abdussomad, dalam memilih pemimpin, harus lebih mengedepankan pemahaman tentang Islam, sebab diperlukan kepahaman yang benar dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim ini.
“88,2 % bangsa Indonesia adalah beragama Islam dengan berbagai budaya dan kultur, calon pemimpinnya harus paham betul tentang keadaan umat Islam,“ pintanya.
Terkait perbedaan pandangan ulama menyangkut Syiah di dalam MUI, KH Abdussomad menandaskan, bahwa MUI adalah suatu lembaga yang berakidah lurus, tidak menyimpangkan akidah dan syariah.
“Jika ada anggota (pengurus) MUI yang memeluk Syiah maka harus dikeluarkan dari anggota MUI dan dikeluarkan dari kepengurusan MUI, karena MUI bukan Politk, MUI meluruskan akidah dan syariah, MUI menyelamatkan (umat) dengan Islam yang benar, jangan terkontaminasi, ada upaya internasional untuk membenturkan masalah ini, “ tegasnya. (EZ/salam-online)