JAKARTA (SALAM-ONLINE): Upaya Komnas HAM dalam menelusuri pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara 17 Juli 2015 lalu menemukan setidaknya 4 (empat) dugaan pelanggaran.
Demikian diungkapkan oleh Dr Maneger Nasution, MA selaku Commisioner Sub-Commissionof Monitoring and Investigation.
Maneger mengungkapkan, Komnas HAM telah menemukan bukti-bukti kasus penyerangan di Tolikara dan telah melaporkan hasilnya ke paripurna.
“Ada kasus intoleransi, pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran Hak atas Rasa Aman dan pelanggaran Hak atas Kepemilikan,“ tutur Maneger menerangkan empat pelanggaran yang dimaksud.
Berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dilakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus Kerusuhan Tolikara pada Idul Fitri 17 Juli 2015 di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, 22-25 Juli 2015.
Menurutnya, Komnas HAM menemukan hasil penyelidikan dengan meminta keterangan Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua, (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/ mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara, serta keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, pada 5 Agustus 2015.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan itu dinyatakan telah terjadi Pelanggaran HAM dalam peristiwa kemanusiaan Tolikara 17 Juli 2015, “ ujar Maneger saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/8).
Hadir juga dalam acara konferensi pers ini, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, SH, MA, serta Prof. Hafidz Abas dan Siane Indriani selaku anggota. (EZ/salam-online)