Komnas HAM Ungkap 5 Fakta Peristiwa Tolikara

Komite Umat Adukan Peristiwa Tolikara ke Komnas HAM-3-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Komite Umat melakukan audiensi sekaligus pengaduan kepada Komnas HAM terkait penyerangan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) terhadap warga Muslim saat melaksanakan shalat Id pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu.

“Tujuan pertemuan melaporkan GIDI Tolikara telah melakukan pelanggaran HAM,” ujar juru bicara Komite Adnin Armas sebelum dimulainya pertemuan dengan Komnas HAM, Kamis (6/8).

Komite yang dipimpin oleh Ustadz Bachtiar Nasir itu diterima Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution. Maneger Nasution dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil temuan Komnas HAM atas kasus penyerangan tersebut.

Menurut Maneger, negara adalah pihak yang harus menjamin keamanan rakyatnya. Khususnya pada peristiwa penyerangan 1 syawal oleh GIDI, negara harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat Tolikara.

Dia juga menekankan bahwa penyerangan itu lebih dari kasus intoleransi. “Ini lebih dari intoleransi, melarang orang untuk beribadah. Perlu ada jaminan negara,” tegasnya.

Maneger mengungkap bahwa Komnas HAM telah menemukan 5 fakta yang sudah disampaikan di paripurna dan disetujui.

Hasil temuan umum yang disampaikan di paripurna Rabu (5/8/215) kemarin, kata Maneger, telah disetujui oleh paripurna Komnas HAM. Lima fakta yang ditemukan Komnas HAM terkait peristiwa Tolikara itu adalah:

Baca Juga
  1. Adanya intoleransi
  2. Surat yang dikeluarkan oleh GIDI, itu benar, dibuat oleh GIDI
  3. Ada orang sedang beribadah, dibubarkan
  4. Fakta tidak adanya rasa aman, kaum ibu tidak merasa tenang, ada eksodus, dan ada tanda salib di setiap rumah
  5. Hilangnya Hak Hidup dan Keadilan

“Dari 5 fakta di atas, paripurna Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti kasus penyerangan di Tolikara itu,” ujar Maneger.

Rekomendasi tersebut berisi 3 poin, yaitu:

  1. Jaminan untuk tidak terjadi lagi hal serupa
  2. Jaminan oleh negara terkait kebebasan beragama di masyarakat
  3. Jaminan untuk bebas melakukan aktivitas usaha (berdagang)

“Komnas HAM akan bertindak tegas dan objektif terhadap kasus penyerangan 1 syawal oleh GIDI itu,” tandasnya. (EZ/salam-onlne)

Baca Juga