Dibebaskan dari Penjara, Dua Tersangka Teroris Tolikara Jadi Tahanan Kota

TERSANGKA KASUS TOLIKARA
Tersangka Teroris Tolikara

KARUBAGA (SALAM-ONLINE): Permintaan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIdI) Pdt Doorman Wanimbo agar kedua tersangka aksi terorisme saat shalat Idul Adha di Tolikara dibebaskan sebelum Idul Adha, dikabulkan.

Menurut Doorman, dengan dibebaskan atau ditangguhkannya penahanan terhadap kedua tersangka pelaku teror berinisial HK dan JW itu, proses perdamaian di Tolikara bisa berjalan aman dan lancar serta jauh dari rasa ketidakadilan.

“Itu (bebas) akan memberikan kenyamanan dan aman bagi semua untuk masa depan,” ungkapnya usai mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Senin (21/9) malam seperti dikutip Antara.

Dan, permintaan Pendeta Doorman Wanimbo itu telah dikabulkan. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Karubaga, Rabu (23/9), mengatakan, “Memang baru Rabu (23/9) status penahanannya berubah yang tadinya mendekam dalam tahanan dan dititip di rutan Polda Papua kini menjadi tahanan kota sehingga yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga.”

Ketika ditanya tentang proses hukum keduanya, Kapolda Papua itu mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kejati Papua pun mengatakan bahwa kedua tersangka, yakni JW dan HK sudah mendapat penangguhan penahanan dan dikenakan tahanan kota.

Baca Juga

Terkait suara-suara dari pihak GIdI yang meminta dihentikannya proses hukum kasus penyerangan terhadap umat Islam yang sedang shalat Id 17 Juli lalu itu, Paulus mengatakan, belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejakaan Agung.

Kedua tersangka JW dan HK ditangkap setelah polisi mendapat cukup bukti dan keterangan para saksi bahwa keduanya telibat provokasi.

Sementara Kepala Kejati Papua Herman da Silva dalam pertemuan forum komunikasi pimpinan daerah yang berlangsung Senin (21/9) di Polda Papua menegaskan proses hukum tidak mungkin dihentikan, karena ini pidana murni.

“Tidak ada unsur yang bisa menghentikan proses hukumnya walaupun ada permintaan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Antara

Baca Juga