Komisi VIII: ‘Tak Hanya Kacaukan Tatanan Sosial, Pernikahan Sejenis Juga Ganggu Nilai dan Keyakinan’

Saleh Partaonan Daulay-ketua komisi 8 DPR-jpeg.image
Saleh Partaonan Daulay

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menanggapi berita tentang “pernikahan sejenis” di Bali baru-baru ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak tepat membawa isu dan budaya itu ke negeri ini. Perihal adanya pengakuan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat, menurutnya, tidak akan berpengaruh besar kepada Indonesia.

“Pelegalan pernikahan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) tidak berpengaruh ke kita. Nilai budaya dan agama kedua negara berbeda. Karena itu, tidak tepat membawa isu itu ke Indonesia,” ujarnya kepada salam-online, Kamis (17/9).

Menurut Saleh, pernikahan LGBT bukan hanya mengacaukan tatanan kehidupan sosial, tetapi juga mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat.

“Terbukti, belum ada satu agama pun yang melegalisasi pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin,” tambahnya.

Pernikahan, kata dia, sejatinya adalah tradisi dan ajaran agama. Kalau tidak memakai tradisi dan ajaran agama tentu tidak ada pernikahan.

Kalau hanya sekadar hidup serumah, kata dia, banyak ditemukan di berbagai tempat. Namun, karena belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama, maka antara laki-laki dan perempuan yang hidup serumah tetap tidak dianggap menikah.

Baca Juga

Tradisi dan ajaran agama, lanjut Saleh, identik dengan pernikahan. Maka setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran suci agama.

Jika mau menjalin hubungan antarsesama jenis, kata dia, maka itu tidak bisa diformalkan dan dilegalkan. Hubungan seperti itu bukanlah pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.

“Perlu diingat bahwa pernikahan adalah ranah agama dan bukan ranah negara. Tugas negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan pelaksanaannya. Pencatatan diperlukan untuk menertibkan administrasi dan data kependudukan. Oleh karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama,” tandas Saleh.

Ia menambahkan Pernikahan LGBT bertentangan dengan aturan perundang-undangan. UU No. 1 tahun 1974 secara eksplisit menegaskan bahwa perkawinan hanya bisa dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan yang dilakukan di luar itu tentu tidak sah.

“Dari sisi ketentuan umum saja, perkawinan LGBT ini sudah melanggar. Karena itu, negara tidak boleh meregistrasinya secara formal,“ tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga