JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar Ustadz HM Said Abdul Shamad, Lc mengatakan bahwa laporan kepada kepolisian terkait kasus anggota DPR Fraksi PDIP Jalaluddin Rakhmat yang diduga menggunakan ijazah palsu belum selesai.
Sementara putusan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 20 Mei 2015 lalu hanya berdasarkan keterangan sepihak yang Teradu, tidak melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
“Hasil putusan yang dihasilkan pada rapat tertutup dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI pada hari Rabu (20 Mei 2015) adalah putusan yang hanya mendasarkan keterangan Teradu dan tidak melibatkan pihak-pihak terkait lainnnya seperti Dikti,” ujar Said Abdul Shamad di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Said, pihaknya meminta agar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkenan untuk meninjau kembali putusannya.
“Pentingnya mengajukan kembali peninjauan dalam perkara penggunaan ijazah palsu adalah bahwa ini merupakan perbuatan pelanggaran serius yang menyangkut integritas dunia pendidikan. Telah ada kerugian nyata bagi masyarakat dan pemerintah baik secara moril maupun materil atas segala tindakan teradu yang sedemikan rupa dan merupakan pembohongan publik yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat,“ tegasnya.
Said juga menyayangkan adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang sudah meminjam ijazah S2 dan S3 Jalaludin Rakhkmat sah dan tidak ada masalah.
“Ijazah S2-S3 Jalal tersebut berasal dari Desain Learning Institute (DLI), sedangkan DLI sejak tahun 2002 sudah ada surat edaran dari Dikti bahwa supaya masyarakat mewaspadai DLI ini, sehingga masyarakat tidak kecewa terhadap moto dan legalitas dari penyelenggara pendidikan tinggi yang dinilai abal-abal itu,“ kata Said. (EZ/salam-online)