LPPI Bawa Data Baru Terkait Gelar dan Ijazah Jalaluddin Rakhmat ke Mahkamah Kehormatan Dewan

HM Said Abd Shamad-LPPI-1-jpeg.image
Ketua LPPI Makassar HM Said Abdul Shamad, Lc (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar Ustadz HM Said Abdul Shamad, Lc sambangi Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI Senin (21/9) terkait fakta baru pelanggaran etik Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Jalaluddin Rakhmat.

“Saudara Jalaluddin Rakhmat terindikasi menistakan agama, menggunakan gelar dan ijazah palsu serta mengusung ajaran yang mengandung unsur-unsur ancaman kepada NKRI,“ ujar HM Said Abdul Shamad kepada wartawan, di Gedung DPR, Senin (21/9).

Said menyampaikan rasa kecewanya setelah mendengar hasil putusan yang dikeluarkan dari Rapat MKD DPR pada 20 Mei 2015 lalu.

“Saya menerima hasil tersebut pada 5 Juli 2015 namun kami kecewa, putusan tersebut mengatakan Jalaluddin Rakhmat tidak terbukti melakukan pelanggaran etik yang dituduhkan,“ tutur Said.

Baca Juga

Ia menilai putusan yang dikeluarkan oleh MKD tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, putusan tersebut hanya berlandaskan pembelaan tanpa dikritisi dan dicermati kebenarannya oleh MKD.

“Hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan Prosedur Peraturan DPR RI Nomor 1 dan 2 tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD DPR RI,“ ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Said, maka putusan MKD yang seharusnya berdasarkan atas asas kepatutan, moral dan etika, fakta dalam hasil sidang MKD, fakta dalam pembuktian, fakta dalam pembelaan dan Tata Tertib serta Kode Etik (Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 pasal 56 ayat 1).

“Oleh karena itu kami meminta diadakan kajian ulang/lanjutan atas tuduhan penggunaan ijazah dan gelar palsu Jalaluddin Rakhmat. Apalagi kami mempunyai dan menyertakan data-data baru yang belum disebutkan dalam fakta yang terungkap dalam pembuktian,“ tandasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga