Tim Advokasi LPPI: ‘Ada Bukti Baru Kasus Dugaan Gelar Palsu Jalaluddin Rakhmat’

Yusuf-Sembiring-PUSHAMI-1-jpeg.image
Yusuf Sembiring (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Laporan terkini yang dikeluarkan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar bersama Ketua Tim Advokasinya dari Pusat HAM Muslim Indonesia (PUSHAMI), Yusuf Sembiring, SH menyebutkan adanya bukti terbaru terkait pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Jalaluddin Rakhmat, anggota DPR dari Fraksi PDIP.

“Kami datang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)-DPR menyerahkan 3 novum baru. Pertama, surat dari polrestabes, kedua pernyataan petinggi negara, dan ketiga adanya surat dari beberapa instansi terkait,“ ungkap Yusuf Sembiring kepada wartawan di Gedung DPR Senayang, Senin (22/9).

“Proses hukum (kasus) ini sedang berjalan di Makassar dan ditanggapi oleh Universitas Unhas pada 30 Juni 2012 melalui fakultas hukumnya. Nah ini, makanya ada tingkat kejanggalan dari sisi hukum, proses ini sedang berjalan tapi sudah diumumkan (oleh MKD) bahwa tidak ada ijazah palsu. DPR ranahnya politik, walau bagaimana pun hukum harus ditegakkan, equality before the law,“ tegasnya.

Baca Juga

Sejauh ini, lanjut Yusuf, MKD sudah mengeluarkan surat keputusan bernomor 02/PTS-MKD/V/2015, yang memutuskan Jalal tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Padahal kasus Jalal tersebut belum tetap, atau disebutkan suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu, Yusuf menilai, ada kejanggalan yang dikeluarkan oleh MKD pada saat proses hukum sedang berjalan. Menurutnya, MKD mengeluarkan keputusan pada Mei 2015 yang menyebutkan bahwa Jalal tidak bersalah dalam menggunakan ijazah palsu yang dituduhkan LPPI, padahal kasusnya masih berjalan di Polrestabes Makassar.

“Surat yang dikeluarkan MKD berisi soal tidak adanya penggunaan ijazah palsu Jalal itu harus tetap dan diputuskan melalui pengadilan. Persoalannya adalah masalah ini belum ditetapkan,“ demikian Yusuf menegaskan. (EZ/salam-online)

Baca Juga