Fadli Zon Imbau Masyarakat dan Ormas Islam Putar Kembali Film Kekejaman PKI

Fadli Zon Imbau Masyarakat dan Ormas Islam Putar Kembali Film kekejaman PKI-foto EZ-salam-online-jpeg.image
Fadli Zon (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Isu yang beredar terkait permintaan maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Presiden Joko Widodo direspon Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Menurutnya, isu presiden yang ingin meminta maaf itu harus ditolak karena tidak bisa presiden meminta maaf kepada PKI atau kepada keluarga PKI yang nantinya akan memunculkan konflik baru.

“Isu presiden yang ingin meminta maaf itu harus ditolak. Jika presiden meminta maaf maka akan memicu konflik baru. Jika presiden meminta maaf berarti ada kesalahan. Peristiwa dahulu bukan merupakan kesalahan pemerintah tapi justru PKI yang bersalah berusaha melakukan kudeta,“ tutur Fadli Zon saat beraudiensi dengan ormas Islam di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Fadli mengatakan, ia telah menanyakan langsung kepada Jokowi perihal adanya rencana pemerintah yang akan meminta maaf kepada PKI. Saat itu Jokowi menyatakan bahwa dia tidak akan meminta maaf kepada kelompok terlarang itu.

Namun Fadli mengaku mendengar adanya rencana permintaan maaf itu dari aparat pemerintah.

Baca Juga

“Saya tidak bisa membiarkan pemerintah meminta maaf kepada PKI. Mereka yang berontak kenapa pemerintah yang meminta maaf. Harus ditolak jika pemerintah ingin meminta maaf,“ tegas Fadli.

Fadli mengimbau kepada segenap masyarakat bersama ormas Islam agar memutar kembali film kebiadaban dan kekejaman G30S/PKI yang dinilai cukup bagus untuk mengetahui kebenaran sejarahnya.

“Saya berpendapat Film G30S/PKI itu sudah benar, secara research sejarah sudah benar, apalagi kalau dibandingkan dengan peristiwa gerakan komunis di berbagai negara yang memang sangat kejam, di tahun 1948 dan 1965 sudah ada usaha kudeta yang besar yang dilakukan oleh PKI, ini yang seharusnya menjadi fakta yang diingat dan diwaspadai,“ imbuhnya.

Fadli mengingatkan, bahwa PKI adalah partai yang dilarang dan sudah ada hukum dalam hal itu pada Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 yang sulit dicabut.

“Tap MPRS nomor 25 thn 1966 ini sulit untuk dicabut, karena kalau ingin mencabutnya harus melalui sidang istimewa yaitu sidang umum MPRS,“ ungkapnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga