JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan kalau ada penyebaran terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di tengah-tengah masyarakat seperti pengibaran bendera atau berupa gambar di jalan-jalan, maka masyarakat berhak mengadukan kepada DPR RI yang bertugas menampung aspirasi rakyat yang diwakilinya.
“Kalau misalnya ada pengaduan dari masyarakat seperti pengibaran bendera PKI jelas itu melanggar UUD. Tetapi kita harapkan ada aduan dari masyarakat terkait hal tersebut agar dapat ditindak lannjuti,“ ujar Fadli Zon saat menerima ormas Islam di Gedung DPR Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
“Saya berharap ada pengaduan resmi dari masyarakat sehingga masalahnya dapat terselesaikan. Saya menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran hukum tersebut secara tertulis. Harapannya laporan tersebut nantinya dapat didokumentasikan,“ terangnya.
Terkait kewaspadaan terhadap pergerakan ideologi komunis, Fadli juga menegaskan bahwa dirinya berpendapat hal yang sama dengan ormas Islam dan tokoh masyarakat. Ia mengingatkan untuk waspada, karena komunis itu memiliki ‘Rukun’ tersendiri, yaitu mengambil alih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
“Soal kewaspadaan saya termasuk serpendapat tetap harus waspada dalam menghadapi PKI. Komunis itu memiliki ‘Rukun’ tersendiri yaitu mengambil alih kekuasaan. Ideologi komunis ini yang menghalalkan segala cara, dan mereka sangat kejam. Rezim komunisme adalah rezim yang gagal,“ tegas Fadli. (EZ/salam-online)