MUI: “Peristiwa Aceh Singkil Akar Masalahnya Berdirinya Gereja dan Undung-undung Ilegal”

Jpeg
Konferensi Pers MUI tentang Peristiwa Aceh Singkil (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penanganan yang berbeda dan tidak adil adalah ketika aparat penegak hukum secara cepat menangkap umat Islam warga Aceh Singkil dalam jumlah cukup banyak yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran undung-undung (gereja berukuran kecil) di Aceh Singkil.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf saat mengadakan konferensi pers Pernyataan Sikap MUI tentang Penanganan Tragedi Tolikara dan Kasus Aceh Singkil di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

“Penanganan kasus Aceh Singkil oleh Kepolisian dan Pemerintah difokuskan kepada penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan pembakaran gereja ilegal, tetapi tidak mengungkap akar permasalahan sebenarnya agar dicapai solusi permanen yang kokoh dalam jangka panjang,” tutur Yusnar Yusuf.

Pembakaran gereja Aceh Singkil oleh kelompok umat Islam setempat , menurutnya, merupakan reaksi terhadap aksi yang telah ada sebelumnya yang dilakukan sekelompok warga Kristen yang telah membangun beberapa gereja dan undung-undung secara illegal dan melanggar kesepakatan.

Baca Juga

“Gereja atau undung-undung tersebut dibangun secara ilegal, hal itu itu diakibatkan karena melanggar berbagai kesepakatan bersama antara tokoh Islam dan Krsiten setempat serta melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Sumber dan akar masalahnya adalah berdirinya gereja-gereja dan undung-undung yang ilegal,” ungkapnya.

Ia menyebutkan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kepolisian serta lembaga pemerintah setempat tidak sanggup dan lambat dalam menangani dan menyelesaikan masalah berdirinya gereja dan undung-undung ilegal yang melanggar kesepakatan bersama dan PBM tersebut.

“Akibatnya masalah menjadi terkatung-katung dan menimbulkan eskalasi kekecewaan dan keresahan di kalangan sebagian umat Islam yang pada puncaknya berwujud pada peristiwa pembakaran gereja ilegal yang memang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Yusnar. (EZ/salam-online)

Baca Juga