MUI Sesalkan Menkopolhukam Luhut Panjaitan Bilang Kasus Tolikara Sudah Selesai

Jpeg
Konferensi Pers MUI tentang kasus Tolikara(Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mencermati masalah-masalah bangsa yang terkait dengan kerukunan antar umat beragama akhir-akhir ini, termasuk di dalamnya penanganan tragedi Tolikara di Papua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta, pada Kamis (22/10).

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menyampaikan penegakan hukum terhadap kasus Tolikara dan Aceh Singkil harus dilaksanakan.

“Penanganan para pelaku dan aktor intelektual tragedi Tolikara sampai saat ini belum dilaksanakan secara optimal dan memenuhi rasa keadilan serta harapan masyarakat, terutama warga Muslim Tolikara, “ujar Yusnar saat konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Menurutnya, saat ini hanya terdapat dua orang dari pelaku teror jemaat Kristen dari organisasi GIDI yang dijadikan tersangka dan itu pun kini tak dipenjara, hanya berada dalam status tahanan kota.

“Sampai saat ini tidak ada penambahan tersangka padahal jumlah GIDI yang menyerang jamaah shalat Idul Fitri dan membakar masjid, kios dan rumah penduduk berjumlah ratusan orang,” tambah Yusnar.

Baca Juga

Bahkan, Yusnar menyebutkan, tidak ada satu pun terduga aktor intelektual yang ditangkap oleh pihak Kepolisian.

“Rentang waktu sudah lebih dari 100 hari namun penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Tolikara dan Polda Papua terhadap tragedi Tolikara sangat lambat dan kurang transparan serta sangat mengecewakan umat Islam Indonesia,“ sesalnya.

Yusnar juga menyesalkan dan menyayangkan sikap yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dalam wawancara di majalah berita Tempo edisi 19-25 Oktober halaman 1-2 yang menyatakan kasus Tolikara sudah selesai.

“Kami menyayangkan sikap Menko Polhukam yang mengatakan kasus Tolikara sudah selesai. Pernyataan tersebut terlalu terburu-buru, tidak sesuai dengan fakta, tidak benar dan diskriminatif,” tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga